RENGAT (RIAUPOS.CO) – Pengadilan Negeri (PN) Rengat baru menerima dan menyidangkan berkas tiga terdakwa perkara kebakaran hutan dan lahan (karlahut).
Sementara berkas perkara yang sama yakni karhutla pada areal PT Alam Sari Lestari (ASL) hingga saat ini belum dilimpahkan.
“Benar, saat ini baru ada tiga terdakwa perkara karhutla yang dilimpahkan kepada PN Rengat. Bahkan, saat ini sudah mulai disidangkan dengan agenda pembacaan dakwaan,” ujar Humas PN Rengat Wiwin Sulistiya SH, Kamis (10/3).
Dijelaskannya, berkas perkara karhutla yang sedang disidangkan itu, kejadian pada areal PT Palm Lestari Makmur (PLM) di Kecamatan Batang Gangsal. Atas perkara karhutla tersebut telah ditetap tersangka yang saat ini sudah berstatus terdakwa.
Di mana, perkara tersebut melibatkan tiga terdakwa di antaranya Edmond John Pereira warga negara Malaysia, menjabat sebagai Plantations Manager PT PLM, kemudian Nischal Mahendrakumar Chatai warga negara India, menjabat sebagai Manajer PT PLM dan satu orang lainnya warga negara Indonesia, yakni Ling Joni Priatna menjabat sebagai Direktur PT PLM.
Sidang lanjutan atas perkara tersebut kembaki dilanjutkan pada Rabu (16/3) pekan mendatang. “Sidang lanjutan perkara karhutla dengan agenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi.
Namun demikian sebutnya, untuk perkara karhutla pada areal PT ASL di wilayah Kecamatan Rengat Barat, hingga saat ini belum ada pelimpahan. Hal itu dapat dipastikan dari daftar pelimpahan berkas pada PN Rengat.
Memang sebutnya, sejak bergulirnya penanganan kasus karhutlah, juga tersebut-sebut adanya karhutla di areal PT ASL.
“Saya kira, tidak hanya saya yang mengetahui adanya penanganan kasus karhutla di areal PT ASL. Sebab, penanganan sudah terekspose secara terbuka,” terangnya.
Ketika hal itu dikonfirmasi kepada Kajari Rengat Teuku Rahman SH MH, belum mengetahui secara pasti tentang pelimpahan berkas tersebut. Sebab, penanganan kasus tersebut dilakukan oleh Polda Riau dan pelimbahan berkasnya ke Kejati Riau. “Saya belum tahu perkembangan terbarunya. Karena ini ditangani oleh Kejati dan dari Kejati ke PN Rengat,” terangnya.(kas)