PELAKU MENYESAL

Ternyata karena Membawa Janda ke Rumah Bapak Tua Ini Nekat Pijak dan Tendang Kepala Putrinya

Kriminal | Jumat, 11 Maret 2016 - 03:20 WIB

Ternyata karena Membawa Janda ke Rumah Bapak Tua Ini Nekat Pijak dan Tendang Kepala Putrinya
Pelaku saat dilakukan ekspose di ruang Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Arianto SIK, Kamis (10/3/2016)siang.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Setelah melakukan pemeriksaan mendalam oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Pekanbaru terhadap Samsul Predianto (45) seorang ayah yang nekat menganiaya putri kandung dengan sadis hingga memijak kepalanya, akhirnya bapak tua renta tersebut dipastikan menjadi tersangka dan menjalani proses hukum.

Saat dijumpai oleh awak media, Kamis (10/3/2016) siang, pelaku yang tinggal di jalan Jendral Sudirman Kecamatan Marpoyan Damai mengaku jika dirinya nekat memukuli sang putri yang berusia 15 tahun tersebut lantaran diketahuinya perselingkuhan dengan sang janda.  Saat istri sahnya bekerja, pria yang hampir setengah abad tersebut langsung membawa kekasih tidak resminya kedalam rumah.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

" Saya dituduh membawa prempuan kedalam rumah, dan anak saya itulah yang mengatakan kepada ibunya. Karena emosi saya jadinya lupa diri, dan nekat memukuli anak saya," terang Pelaku.

Sementara pelaku mengatakan jika dirinya dituduh, ternyara berbeda terbalik dari keterangan korban serta sang istri berinisial Dn (42). Diutarakan oleh Kasat Reskrim Kompol Bimo Arianto SIK, jika didalam keterangan korban saat diperiksa oleh penyidik diketahui bahwa anaknya mengetahui pelaku membawa seorang prempuan kedalam rumah disaat ibu kandungnya bekerja.

" Dari keterangan korban memang jika pelaku membawa seorang perempuan, dan karena tidak terima anak korban langsung mengadukan kepada Dn yaitu ibu kandungnya. Disanalah korban emosi hingga menendang serta memijak kepala anaknya, selain itu korban juga dipukuli. Sementara itu yang membuat laporan adalah istri korban sendiri," tutup Kasat.

Nasi telah menjadi bubur, inilah ungkapan yang tepat diberikan kepada pelaku. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam dengan hukuman penjara diatas lima tahun lantaran terbukti telah melanggar pasal 80 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 44 ayat 1 UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, aksi brutal Samsul Predianto (45) pada sang putrinya berinisial Es (15) dipinggir jalan Sudirman Kecamatan Marpoyan Damai hingga menjadi tontonan wargra, Sabtu (5/3/2016) lalu ternyata menyeretnya dibalik sel Polresta Pekanbaru. Kenapa tidak, anak gadis yang seharusnya dilindungi malah dianiaya dengan brutal hingga mengalami luka lebam serta cedera parah.

Laporan : Defry Masri









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook