PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Adanya laporan terhadap kekerasan rumah tangga , akhirnya anggota Opsnal Polsek Rumbai langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya anggota opsnal terpaksa harus meringkus Uk (52), Rabu (10/2/2016) siang lantaran terbukti melakukan penganiayaan terhadap sang istri bernama Sri Misfa (46).
Dijelaskan oleh Kapolsek Rumbai Kompol Hendrik SH , Kamis (11/2/2016) siang bahwa peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku terhadap sang istri terjadi pada bulan Februari tahun silam. Korban merupakan istri pertama datang kerumah pelaku yang ternyata tinggal bersama istri keduanya di jalan Jambu Perumahan Guru Cendana Kelurahan Umban Sari Kecamatan Rumbai.
" Korban tidak terima jika anaknya tidak sekolah, dan langsung mendatangi rumah pelaku yang tinggal bersama istri mudanya. Saat itulah terjadi keributan hingga akhirnya pelaku tidak terkontrol emosinya," terang Kapolsek.
Pelaku yang tidak terkontrol diduga langsung memukul korban yang telah dinikahinya cukup lama, selain itu pelaku juga sempat menjambak rambut korban serta menendang perutnya hingga akhirnya mengalami luka memar disekujur tubuhnya.
" Pelaku tidak mengakui perbuatannya, dan pelaku hanya mengaku jika menjambak rambut sang istri saja. Tetapi berdasarkan bukti berupa visum memang terdapat beberapa luka memar dibagian tubuh korban, dan jika terbukti pelaku terancam hukuman diatas lima tahun penjara," tutup Kapolsek.
Laporan : Defry Masri.