ROKAN HILIR

Transaksi di Lingkungan Masjid, Pengedar Sabu Ditangkap

Kriminal | Kamis, 11 Februari 2016 - 15:16 WIB

Transaksi  di Lingkungan Masjid, Pengedar Sabu Ditangkap
ua tersangka pengedar sabu saat diamankan di mapolsek Tanah Putih, resor Rokan Hilir.

ROKAN HILIR (RIAUPOS.CO) - Kejahatan memang tidak mengenal tempat dan waktu, tersangka pengedar narkoba inisial Tk (41) warga kepenghuluan Ujung Tanjung, Tanah Putih nekat melakukam transaksi narkoba di belakang masjid dan usai jamaah melakukan shalat Ashar, Selasa (9/2) sore.

Tk merasa aktifitasnya tak akan dicurigai di belakang masjid Nur Affandi di jalan Lintas Riau - Sumut tersebut, tapi warga yang merasa curiga melihat gerak geriknya memberikan laporan ke polsek Tanah Putih.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Warga curiga dengan gerak gerik tersangka, begitu polisi mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan dan tidak lama berselang berhasil menangkap pelaku, yang saat itu sedang berada di belakang masjid Nur Affandi," kata kapolres Rohil AKBP Subiantoro SH Sik melalui kapolsek Tanah Putih Kompol Maison, Kamis (11/2) siang.

Lantas dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dalam paket sedang. Kapolsek mengatakan, tim Opsnal lanjut melakukan pengembangan terhadap pelaku TK dan mencari tau dari mana barang tersebut didapatnya.

Dari pengakuan TK barang tersebut didapat dari seseorang yang saat itu masih berada di rumah pelaku.  Dengan sigap Tim Opsnal segera meluncur ke kediaman tersangka di Kepenghuluan Ujung Tanjung,  Tanah Putih.

Dari dalam rumah, Tim Opsnal berhasil mengamankan seorang pelaku lagi berinisial MS (21) warga Kepenghuluan Ujung Tanjung, Tanah Putih dan dari tangan pelaku behasil disita barang bukti berupa dua paket sedang sabu, alat hisap bong dan satu unit timbangan elektrik.

"Kedua pelaku telah ditahan di ruang tahanan Polsek Tanah Putih. Saat ini masih terus dilakukan pengembangan terhadap kedua pelaku untuk mencari tahu pelaku lainnya," ujar Maison. (fad)

Laporan: Zulfadhli

Editor: Yudi Waldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook