KPK Cekal MS Kaban ke Luar Negeri

Kriminal | Selasa, 11 Februari 2014 - 17:49 WIB

KPK Cekal MS Kaban ke Luar Negeri
MS Kaban. Foto: bulan-bintang.org

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) menetapkan status cegah terhadap saksi atas kasus yang tengah disidik oleh tim penyidik.

Pencegahan ini terkait perkara korupsi dalam pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan. Saksi yang dimaksud adalah mantan Menteri Kehutanan yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang, MS Kaban.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Perlu diinformasikan bahwa hari ini KPK mengirimkan surat permintaan cegah ke imigrasi atas nama Malam Sabat Kaban, mantan Menteri Kehutanan," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, di gedung KPK, Jakarta (Selasa 11/2).

Selain itu, tim penyidik KPK juga telah melayangkan surat cegah untuk supir pribadinya, Muhammad Yusuf. Pencegahan pun dilakukan sejak 11 Februari ini. M.S Kaban dan Muhammad Yusuf dicegah untuk berpergian keluar negeri selama 6 bulan ke depan.

Pencegahan dilakukan karena jika sewaktu-waktu mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk Anggoro Widjojo dalam kasus ini, mereka sedang tidak berada di luar negeri.

Proyek SKRT ini sebenarnya sudah dihentikan pada 2004 lalu, pada masa Menteri Kehutanan M Prakoso. Namun atas upaya Anggoro Widjojo, proyek tersebut pun akhirnya berjalan kembali. Selaku pemilik PT Masaro, Anggoro diduga menyap empat anggota Komisi IV DPR, yakni Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Nur Nasution untuk menjalankan kembali proyek SKRT.

PT Masaro Radiokom merupakan rekanan Departemen Kehutanan dalam pengadaan SKRT 2007 yang saat itu dipimpin oleh MS Kaban. Proyek tersebut nilainya mencapai Rp 180 miliar. (ald/rmol)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook