Tersangka Kredit Macet Rp40 Miliar Ditangkap

Kriminal | Selasa, 11 Februari 2014 - 08:27 WIB

Laporan m ali nurman, Pekanbaru m-alinurman@riaupos.co

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap Esron Napitupulu, Direktur PT BRJ dan ABC Manurung, mantan penyedia RO BNI 46, Senin (10/2) siang di salah satu hotel di Pekanbaru.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Usai ditangkap, keduanya menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkas dan selanjutnya dilakukan penahanan.

Demikian dikatakan Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Y Widodo melalui Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo kepada wartawan.

‘’Telah dilakukan penangkapan terhadap Esron Napitupulu dan tersangka ABC Manurung dengan surat perintah penangkapan SP.Kap/09/II/2014/Reskrimsus dan  SP.Kap/10/II/2014/Reskrimsus,’’ papar Guntur.

Keduanya ditangkap setelah dua kali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik atas kasus kredit macet senilai Rp40 miliar di Bank BNI 46 Pekanbaru.

‘’Terkait perkara dengan penerapan hukum pasal 2,3 dan 18 UU Tipikor jucnto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 64 KUHP,’’ lanjutnya.

Dalam kasus ini, selain dua tersangka yang ditangkap, terdapat dua tersangka lainnya yakni, Dedi Saputra dan Atok, pimpinan SKC di BNI pada tahun 2007 dan 2008, dua orang ini tidak ditahan karena dinilai kooperatif.

Esron diketahui menerima Rp40 miliar dari pengajuan kredit oleh PT BRJ untuk tujuan refinansing lahan perkebunan.

‘’Padahal faktanya ini (lahan) baru akan dibeli, jadi melanggar,’’ jelas Guntur.

Pencairan pertama dilakukan pada tahun 2007 sebesar Rp17 miliar dan kedua pada tahun 2008 dengan pencairan Rp23 miliar. Keduanya menggunakan agunan yang sama.

‘’Ini juga menyalahi, karena SKC hanya boleh memberikan kredit Rp10 miliar ke bawah. Jadi kredit ini dicairkan bukan pada wewenangnya. Seharusnya sebesar itu dilakukan di kantor yang di Padang,’’ ungkapnya.

Lahan yang diagunkan dinilai juga menyalahi, karena hanya memberikan SKT sebagai agunan, bukan SHM (Sertifikat Hak Milik).

‘’Kesalahan lainnya, agunan tidak diikat oleh BNI. Kerugian negara akibat ini dari penghitungan BPKP senilai Rp37 miliar, itu semua total lost,’’ ujar Guntur.

Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik pada beberapa orang saksi-saksi, dari Rp40 miliar kredit tersebut tidak satu rupiahpun untuk refinancing.

‘’Untuk Erson, dia sudah kita minta cekal tiga bulan lalu. Saat ini, dia dan ABC Manurung kita tahan karena dinilai tidak kooperatif dan dikhawatirkan melarikan diri. Kita tangkap untuk diambil keterangannya untuk mengambil BAP lanjutan memenuhi petunjuk P-19 dari JPU,’’ tegas Guntur.(rnl)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook