Terdakwa Narkotika Divonis 8 Tahun, Denda Rp1 Miliar

Kriminal | Selasa, 11 Februari 2014 - 08:13 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara pada Januar, seorang terdakwa narkotika jenis sabu-sabu pada sidang dengan agenda pembacaan vonis, Senin (10/2).

Ia dinyatakan bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) Undang Undang No 35/2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika. Dengan ini menjatuhkan hukuman penjara delapan tahun pada terdakwa,’’ ujar majelis hakim yang diketuai oleh Jahuri SH.

Selain penjara, Januar juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar yang jika tidak dibayar maka terdakwa akan menjalani hukuman tambahan dua bulan penjara.

Usai hakim menjatuhkan vonis, terdakwa yang diberi kesempatan menanggapi mengatakan akan berpikir-pikir untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.

Vonis yang dijatuhi hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Esisma Sari SH. JPU menuntut agar Januar dihukum 14 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.

Januar menjadi pesakitan setelah dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Rabu (28/8/2013).

Saat itu, ia sedang bermain song di rumah Ls (berkas terpisah). Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti 14,8 gram sabu-sabu di dalam tasnya.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook