RENGAT (RIAUPOS.CO) - Pria asal Kabupaten Tebo Provinsi Jambi berinisial RD (32) berhasil diamankan Polisi. Pasalnya, warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ini diduga memiliki narkoba jenis Sabu.
Sebelum diamankan, sempat dilakukan penyelidikan selama beberapa hari. Bahkan, dari hasil penyelidikan itu, akhirnya Polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis Sabu sebanyak 2 paket seberat 5,22 gram.
"Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, diamankan di rumah kontrakannya di Desa Sidomulyo pada Ahad (8/2023) kemarin sekira pukul 16.30 WIB," ujar Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya SIK melalui Kasubsi Penmas, Aipda Misran, Rabu (11/1/2023).
Penangkapan tersangka sebut Misran, berawal dari informasi yang diterima personel Satres Narkoba Polres Inhu pada Rabu (4/1/2023) sekira pukul 09.00 WIB. Dimana di Desa Sidomulyo, ada aktivitas peredaran narkoba.
Sehingga dari informasi tersebut dilaporkan kepada Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Agi Vidata Kataren SSos. Atas informasi itu, Kasat Narkoba mengintruksikan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu segera turun lapangan untuk melakukan penyelidikan.
Setelah beberapa hari di lapangan, tim mengantongi nama salah seorang warga yakni, RD. Dimana RD diduga selalu bertransaksi narkoba di Desa Sidomulyo.
"Pada Ahad (8/1/2023) sekira pukul 16.00 WIB, keberadaan RD terlacak hingga akhirnya dilakukan pengerebekan di rumah kontrakannya. Saat pengrebekan itu juga disaksikan Kepala Desa setempat," ungkapnya.
Dari penggrebekan itu tambahnya, ditemukan 1 kotak rokok dibalik jam dinding. Saat dibuka, ternyata berisikan 2 paket Sabu yang dibalut tisu.
"Tersangka mengakui miliknya dan saat itu juga langsung digiring ke Mapolres Inhu bersama sejumlah barang bukti lainnya," terang Misran.
Laporan: Kasmedi (Rengat)
Editor: Eka G Putra