Sidang Pembunuhan Siswa SMP Gaduh

Kriminal | Jumat, 11 Januari 2019 - 13:35 WIB

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Sidang perdana AM (18), terdakwa pelaku utama pembunuhan Riski Ramadhan alias Faris, siswa SMP yang terjadi pada, September 2018 lalu di Desa Pulau Kumpai, Kecamatan Pangean, sempat gaduh di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Rabu (9/1) siang.

Kegaduhan tersebut berawal, saat AM akan digiring kembali ke sel tahanan pengadilan. Salah seorang keluarga yang diketahui tante korban dengan suara lantang sambil menangis memanggil-memanggil AM. Sedangkan paman korban mencoba untuk mengejar AM ke sel tahanan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Melihat suasana makin memanas, petugas langsung mengamankan AM dan melarikannya melalui pintu belakang dengan pengawalan ketat dibantu anggota Polres dan kejaksaan. Setelah itu, Jaksa Penuntut Umum Riki Riansyah mencoba menenangkan keluarga korban. “Kami paham akan perasaan bapak-ibu selaku keluarga korban, tapi kami mohon tolong juga bantu kami dalam menjalani proses ini,” ujar Riki Riansyah.

Awalnya, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) ini dipimpin Reza Himawan Pratama SH MH selaku Hakim Ketua, didampingi Rini Lestari Br Sembiring, SH MH dan Duano Aghaka, SH MH sebagai hakim anggota, berjalan lancar.

Ketua majelis hakim terlebih dahulu menanyakan kepada terdakwa, apakah dirinya didampingi penasehat hukum atau pengacara, namun terdakwa mengatakan tidak ada.

Disebabkan dalam persidangan ini terdakwa harus didampingi oleh penasehat hukum, maka ketua majelis hakim mempersilahkan penasehat hukum yang telah disediakan oleh negara untuk mendampingi terdakwa dalam menjalani proses persidangan.

Setelah itu, ketua majelis hakim mempersilahkan JPU untuk membacakan dakwaannya. Riki Riansyah selaku JPU membacakan semua kronologi aksi pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku. Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim mempersilahkan kepada terdakwa jika ada keberatan atas dakwaan yang dibacakan JPU sebelumnya, namun terdakwa bersama penasehat hukumnya menyatakan tidak ada.(yas)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook