BANDAR KAMPUNG DALAM

Saat Dibekuk, Bandar Sabu Kampung Dalam Ini Sempat Menelan Barang Bukti

Kriminal | Senin, 11 Januari 2016 - 09:25 WIB

Saat Dibekuk, Bandar Sabu Kampung Dalam Ini Sempat Menelan Barang Bukti
Pelaku Saat Diamankan di Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, Senin (11/1/2016) Dini Hari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Lagi dan lagi, daerah Kampung Dalam memang sudah semestinya jadi sorotan semua pihak. Hal ini bukan wilayahnya kumuh, tetapi peredaran narkobanya yang sudah mencoreng Pekanbaru sebagai Kota Madani dan tanah Melayu. Kenapa demikian, anggota Kepolisian Resort Kota (Polresta) kembali mengamankan seorang bandar narkoba sabu-sabu berinisial At (28) saat dilakukannya pemancingan di jalan Hangtuah depan Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Achmad, Senin (11/1/2016) dini hari.

Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Kompol Iwan Lesmana Riza SH pada pukul 02.00 WIB  tersebut hampir tidak membuahkan hasil, pelaku yang diketahui tengah menjadi sasaran anggota Kepolisian sempat berusaha menelan barang bukti kedalam mulut sebelum anggota memaksanya mengeluarkan.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

" Kita berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 7 Gram. Memang pelaku sempat mencoba menelan barang bukti, beruntung anggota terdekat langsung memaksa pelaku mengeluarkan dari dalam mulut," terang Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Drs Aries Syarief Hidayat MM saat dikonfirmasi melalui Wakapolresta AKBP Sugeng Putut Wicaksono SIK.

Dijelaskan lebih jauh oleh pria berpangkat melati dua ini, bahwa berhasil mengamankan pelaku Kompol Iwan Lesmana Riza bersama anggota yang lain langsung bergerak menuju ke Kampung Dalam untuk mengejar pelaku lainnya yang berinisial Gs. Tetapi sang bandar ternyata berhasil lolos sebelum anggota Satnarkoba menuju rumahnya.

" Pelaku ini memang diperintahkan untuk mengantarkan sabu-sabu kepada pembeli, padahal yang membeli adalah anggota yang tengah melakukan penyamaran. Saat ini anggota masih melakukan pengembangan, dan kepada pelaku kita jerat dengan pasal 112 atau pasal 114 Undang- Undang Narkotika ancaman kurungan diatas lima tahun. Sementara itu sang bandar telah kita tetapkan sebagai DPO," tutup Wakapolresta.

Laporan : Defry Masri









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook