MODUS MENCOBA MOBIL

Larikan Mobil Colt Diesel, Warga Rohil Diringkus Polisi

Kriminal | Senin, 11 Januari 2016 - 08:16 WIB

Larikan Mobil Colt Diesel, Warga Rohil Diringkus Polisi
Pelaku Saat Diamankan di Polsek Sukajadi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Seorang warga Simpang Karet Kelurahan Bagan Batu Kabupaten Rohil berinisial Mk alias Ujang (39) terpaksa harus dibekuk oleh anggota Opsnal Polsek Sukajadi, Sabtu (9/1/2016) malam. Pasalnya pria yang tidak memiliki pekerjaan tersebut terbukti melarikan satu unit Mobil Colt Diesel pada bulan November tahun silam.

Informasi yang diperoleh dari aparat Kepolisian, bahwa pelaku berhasil dibekuk oleh anggota opsnal Polsek Sukajadi saat dirinya tengah berada di dalam rumah. Dalam menjalankan aksinya pada bulan November tahun silam, pelaku ternyata berdua dengan temannya berinisial So yang kini telah masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

" Mobil Colt Diesel Dump Truck Nopol BM 8536 ME milik Parni (48) warga jalan Rawa Bening Kecamatan Marpoyan Damai telah dilarikan oleh kedua pelaku, atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah," terang Kapolsek Sukajadi Kompol Hermawi, Senin (11/1/2016) pagi.

Untuk menjalankan aksinya, kedua pelaku mengaku kepada korban bersedia mengembalikan uang kredit kepada korbannya sebanyak Rp 25 juta. Setelah korban yakin dan telah menerima uang, akhirnya korban pulang kerumah dengan meninggalkan mobil disalah satu bengkel. Saat malam hari, keduanya datang ke bengkel tempat mobil dititipkan. Kepada petugas bengkel, kedua pelaku mengaku ingin meminjam sebentar untuk melakukan tes apakah mobil masih bagus.

"Saat kunci diberikan tersebutlah kedua pelaku langsung membawa mobil korban. Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan dan pelaku dijerat dengan pasal 372 atau pasal 378 ancaman kurungan diatas lima tahun," tutup Kapolsek.

Laporan : Defry Masri









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook