MUKOMUKO (RIAUPOS.CO) - Jajaran Polsek Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko berhasil membongkar aksi peredaran materai palsu nominal Rp 6 ribu dan Rp 3 ribu, di Kabupaten Mukomuko. Tak hanya itu, polisi juga berhasil menangkap pengedarnya, Endika Putra (25) warga Desa Jorong Guguak Kecamatan Malalo Selatan, Sumatera Barat.
Diyakini Endika yang merupakan bagian dari sindikat materai palsu yang dicetak di Jakarta itu, juga pengedar narkoba jenis ganja. Pasalnya saat ditangkap, di dalam tasnya, disamping didapati ratusan lembar materai palsu, polisi juga menemukan 1 ons ganja siap pakai.
Endika dibekuk polisi saat menjual materai palsu di salah satu warung di Desa Bandar Jaya, Kecamatan Teramang Jaya, kemarin (10/1) pukul 11.12 WIB. Rincian barang bukti yang diamankan polisi, yakni satu tas ransel berisikan 14 eksemplar materai palsu Rp 6 ribu, yang pereksemplarnya berisi 40 lembar materai serta 1 eksemplar materai palsu Rp 3 ribu. Jadi total materai palsu yang diamankan mencapai 600 lembar.
Juga disita 1 ons ganja kering, uang Rp 375 ribu yang diduga hasil penjualan materai palsu serta sepeda motor yang digunakan pelaku saat mengedarkan materai palsu, Honda Supra Fit. Saat ini tersangka masih ditahan di Polsek Teramang Jaya bersama barang bukti.
Kapolres Mukomuko AKBP Wisnu Widarto, SIK melalui Kapolsek Teramang Jaya Ipda Muhardi Ma'in mengatakan, pemeriksaan intensif dilakukan terhadap Endika untuk membongkar sindikat pemalsuan materai dan pemgedar ganja itu.
Diyakini Endika tak sendirian, ada tersangka lainnya. Terutama terkait materai palsu, diyakini merupakan sendikat layaknya uang palsu yang terdiri atas pencetak dan pengedarnya. "Kita masih mengamankannya. Untuk memintai keterangannya terkait kepemilikan materai palsu itu," kata Kapolsek. (del/rb)