Polda akan Supervisi Dugaan Oknum Polisi Palsukan Surat

Kriminal | Sabtu, 11 Januari 2014 - 09:07 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Briptu Ds, oknum anggota polisi dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat oleh Herry M, pada Desember 2012 lalu.

Atas laporan ini, Polda Riau akan melakukan supervisi kasus yang saat ini ditangani Polres Bengkalis.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Demikian dikatakan Kapolda Riau, Brigjen Pol Condro Kirono MM MHum kepada Riau Pos, Jumat (10/1).

‘’Kalau laporannya tentang pemalsuan itu, penanganannya tetap di Polres Bengkalis. Tapi Polda Riau akan melakukan supervisi untuk mencari tahu sudah sejauh mana ditangani,’’ ujar Kapolda.

Sebelumnya ramai diberitakan, seorang oknum polisi, Briptu Ds dilaporkan ke Polda Riau atas dugaan pemalsuan surat tanah 15 Desember 2012 lalu oleh Herry M, warga asal Dumai. Setahun berjalan, pelapor mendatangi Polda Riau untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut.

Laporan atas Ds yang saat itu bertugas di Mandau tertuang dalam laporan polisi nomor 380/ XII/ 2012/ SPKT/ Riau.

Sebelum ke Polda, terlapor diketahui sudah melapor ke Propam Mabes Polri dan Komnas HAM. Di Polda, DS dilaporkan atas perusakan lahan dalam pasal 263 dan pasal 406 juncto pasal 170 KUHPidana, juga merusak, mengancam dan mencuri pompong di lahannya.

Dalam laporannya pada polisi, Ds juga diduga melakukan penyerobotan dan perusakan lahan milik pelapor di Desa Harapan Baru, Mandau, Bengkalis. Lahan itu sendiri memiliki luas 108 hektare. Ds saat itu datang dengan surat dari Tasik Serai, Kecamatan Pinggir. Surat inilah yang dilaporkan Harry karena diduga palsu.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook