RIAUPOS.CO - Jajaran Polres Indragiri Hilir sedang berupaya keras mengungkap kasus tindak pidana pencurian uang gaji karyawan PT THIP, Kecamatan Pelangiran sejumlah Rp210 juta. Sebelumnya manajemen perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit itu melaporkan kepada petugas terkait kasus tindak pidana pencurian uang gaji yang mereka alami, Sabtu (5/12) sekitar pukul 14.00 WIB.
“Masih dalam penyelidikan. Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang kita panggil masih berstatus sebagai saksi,” jawab Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono SIK, melalui Paur Humas Iptu Warno Akman, Rabu (9/12).’
Warno sendiri tidak menjelaskan siapa-siapa saja pihak yang sudah mereka periksa. Namun demikian, ia tidak membantah kalau pihak yang diperiksa merupakan karyawan, termasuk sekuriti yang berjaga saat kejadian.“Nanti dikabari. Sebab masih dalam tahap lidik. Makanya kita belum bisa berkomentar terlalu jauh,” tambah Iptu Warno Akman.
Sekadar mengingatkan sebanyak Rp210 juta uang gaji PT THIP hilang saat diletakan salah seorang karyawan di atas meja. Anehnya dari Rp373 juta uang dalam kantong yang ada di atas meja tersebut, hanya Rp210 juta yang hilang. Sehingga Khirul Rahman (29) karyawan yang mendapat tugas untuk mengambil uang itu ke kantor wilayah PT THIP membawa masalah ini kepada petugas kepolisian.(adv/a)