Jefry Noer Diperiksa 8 Jam

Kriminal | Selasa, 10 Desember 2013 - 11:23 WIB

Jefry Noer Diperiksa 8 Jam
Bupati Kampar Jefry Noer keluar dari kantor Kejati Riau, Senin (9/12/2013) usai diperiksa sebagai saksi dugaan kasus korupsi perjalanan dinas ke Eropa mantan Direktur BPR Sarimadu, Syafri. Foto: Teguh Prihatna/Riau Pos

PEKANBARU (RP) - Bupati Kampar Jefry Noer menjalani pemeriksaan selama delapan jam oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (9/12).

Ia menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas ke luar negeri dengan tersangka mantan Direktur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sarimadu, Syafri.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Pantauan Riau Pos, Jefry Noer tiba di Kejati Riau sekitar pukul 09.00 WIB dengan menggunakan mobil Totoya Alphard warna hitam plat merah BM 1 F.

Begitu tiba, dengan mengenakan baju dinas berwarna hijau dan peci hitam, Jefry langsung masuk ke ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.

Jefry berada di dalam hingga istirahat siang. Ia hanya keluar untuk menunaikan salat. Saat itu, wartawan yang sejak pagi sudah menunggui pemeriksaan mencoba mewawancarainya saat ia usai melaksanakan salat.

Namun,saat itu ia belum mau berkomentar dan memilih untuk melanjutkan pemeriksaan.

Setelah masuk kembali ke dalam, Jefry Noer selesai memberikan keterangan dan keluar dari ruang Pidsus sekitar pukul 17.00 WIB.’’Kita sebagai saksi. Untuk lebih jelas silakan tanya penyidik,’’ ujar Jefry kepada wartawan sembari meninggalkan Kejati.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejati Riau, Mukhzan SH saat dikonfirmasi mengatakan, pemeriksaan terhadap Jefry Noer dilakukan untuk meminta keterangan terkait korupsi perjalanan ke Eropa.’’Pemeriksaan sebagai saksi,’’ ujar Mukhzan.

Sebelum Jefri Noer, terkait kasus ini tiga orang Dewan Pengawas BPR Sarimadu sudah menjalani pemeriksaan di Kejati Riau juga sebagai saksi pada dugaan korupsi ini. Mereka adalah, Dewan Pengawas I Arman, Pengawas II Nazir, dan Pengawas III Edrus.

Kunjungan ke tiga negara di Eropa yang merugikan negara sebesar Rp207 juta ini berawal ketika Dirut Bank Sarimadu ini mendapat undangan dari Menteri Koperasi dalam acara ICA Expo di London. Keberangkatan tersebut dibiayai oleh Bank Sarimadu.(ali)   









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook