Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Dicopot dari Jabatan

Kriminal | Selasa, 10 Desember 2013 - 11:19 WIB

PEKANBARU (RP) - Kepala Satuan Reserne (Kasat Res) Narkoba Polresta Pekanbaru AKP BE Banjarnahor SIK, dicopot dari jabatannya atau di-non-job-kan (tanpa jabatan).

Hal ini dilakukan setelah diadakan sidang disiplin di Polresta Pekanbaru, Sabtu (7/12) lalu.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Mengenai hasil sidang siang itu, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Drs Adang Ginanjar S MM, ketika dikonfirmasi Riau Pos melalui Wakapolresta AKBP Sugeng Putut Wicaksono mengatakan, yang bersangkutan dikenakan penundaan pangkat selama enam bulan dan sudah dinonjobkan.

Terkait persidangan yang dilakukan kepada AKP BE Banjarnahor SIK, Wakapolresta menjelaskan terhadap yang bersangkutan hanya dilakukan sidang disiplin dan tidak terkait persidangan Kode Etik Polri.

‘’Sidang disiplin hanya dilakukan sekali saja, dan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk dilakukan sidang kode etik,’’ tutur Wakapolresta, di ruangannya, Senin (9/12) siang.

Dijelaskannya, sidang disiplin adalah mengadili perbuatan anggota Polri. Sedangkan sidang kode etik adalah menyangkut perbuatan anggota Polri secara pribadi dan sidangnya langsung melalui rekomendasi Kapolda Riau. Kemudian untuk melakukan sidang kode etik dikatakannya terlebih dahulu melalui tiga tahapan.

‘’Untuk sidang disiplin, di antaranya bisa dilakukan dengan tegusan lisan dan teguran tertulis. Sementara itu, sidang kode etik langsung direkomendasikan Kapolda dan persidangan melalui tiga tahap,’’ jelas AKBP Sugeng Putut Wicaksono SIK.

Terkait hasil keputusan persidangan, AKP BE Banjarnahor SIK mengatakan menerimanya dan meyerahkan sepenuhnya kepada pimpinan.

 ‘’Saya menyerahkan hasil keputusan kepada pimpinan, dan saya yakin itu yang terbaik untuk saya,’’ ujar AKP BE Banjarnahor SIK.

Sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 2 tahun 2009, yang bersangkutan dikenakan Pasal 3 huruf F, tentang peraturan pemerintah RI Nomor 2, mengenai anggota Polri harus bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap masyarakat.

Dikenakan Pasal 6 huruf V peraturan pemerintah RI dalam pelaksanaan tugas anggota Polri dilarang memasuki tempat yang mencemarkan kehormatan atau martabat kepolisian RI, kecuali karena tugasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Yusi salah seorang pengelola RP Club melaporkan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru AKP BE Banjarnahor di tempat hiburan malam RP Internasional, di Kompleks Grand Elite, Senin (11/11) sekitar pukul 4.00 WIB lalu.

Informasi yang dirangkum dari Yusi, Kasat Reserse Narkoba BE Banjarnahor disebutkan tidak membayar minuman serta room karaoke hingga ratusan juta rupiah di klub malam yang terletak di Kompleks Hotel Grand Elite, Jalan Riau itu.

Sehingga Yusi memutuskan melaporkan orang nomor satu di kesatuan Reserse Narkoba itu ke Propam Polda Riau.(*5)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook