Tiga Bankir di Riau Ditahan

Kriminal | Selasa, 10 Desember 2013 - 11:02 WIB

PEKANBARU (RP) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akhirnya melakukan penahanan terhadap tiga orang pejabat Bank Riaukepri Cabang Bagansiapi-api, Senin (9/12).

Ketiga bankir ini sebelumnya jadi tersangka dalam kasus dugaan kredit macet PT Bukit Bais Faindo (BBF).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Ketiganya adalah Pimpinan Cabang Bank Riaukepri Bagansiapi-api Julisman, Pelaksana Pemasaran Indra Gunawan dan Pemimpin Pemasaran, Ramdani.

‘’Hari ini penyerahan tahap kedua. Pemeriksaan terhadap mereka dilakukan oleh Jaksa Pidana Khusus Kejati Riau bersama Kejaksaan Negeri Rohil,’’ terang Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan SH kepada Riau Pos.

Saat dilakukan penyerahan tahap kedua, ketiganya sempat menjalani pemeriksaan. Setelah itu, penahanan langsung dilakukan terhadap mereka. ‘’Setelah tahap kedua langsung ditahan,’’ lanjut Mukhzan.

Sebelumnya dalam kasus yang sama, hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Direktur Utama (Dirut) PT BBF, Istiyanto dalam persidangan yang digelar, Rabu (16/10).

Istiyanto dinilai bersalah menyebabkan kerugian negara pada kredit fiktif di Bank Riaukepri Rokan Hilir (Rohil) dan terbukti bersalah melanggar pasal 2 Undang Undang No: 31/1999 junto Pasal 55 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam vonis yang dijatuhkan hakim, Istiyanto juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara. Ditambah lagi, ia diwajibkan membayar uang pengganti Rp5.219.655.276.

Jika tidak dibayar, maka Istiyanto akan dikenai hukuman penjara lima tahun. Hukuman yang dijatuhkan ini, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Herlangga Wisnu yang meminta majelis hakim menghukum Istiyanto dengan hukuman delapan tahun penjara.

Kasus dugaan kredit macet pada kredit modal kerja ke PT BBF ini diberikan pada 2008. Saat itu, Dinas Perkebunan Rohil melakukan proyek pengadaan perkebunan sawit rakyat senilai Rp10,7 miliar yang dimenangkan PT BBF sebagai kontraktor.

Sebagai modal kerja, perusahaan ini lalu mengajukan peminjaman kredit ke Bank Riaukepri Rohil sebesar Rp5 miliar.

Sebagai jaminan, diagunkanlah tanah seluas 1.600 meter persegi di Dumai milik Agus Harta Riyadi. Agus meminjamkan tanahnya sebagai agunan setelah dijanjikan uang Rp1,2 miliar jika kredit tersebut cair. Dalam pengajuan kredit.

Tanah itu ditaksir bernilai sekitar Rp3,162 miliar. Namun dari observasi Kejati, nilai tanah itu hanya Rp700 juta. Usai pengerjaan proyek mencapai 25 persen, kontrak pengerjaan diputus oleh Disbun Rohil. Sementara seluruh dana sudah dicairkan.

Terkait dengan penahanan ini, belum ada jawaban dari manajemen Bank Riaukepri hingga berita ini diturunkan. Begitu juga dengan Humas Bank Riaukepri, Wahyudi yang dicoba dihubungi Riau Pos melalui ponselnya pukul 21.54 WIB dan diulang beberapa kali tidak diangkat. Begitu juga saat pesan singkat (SMS) yang dikirim, sama sekali belum ada jawaban.(ali/dik)  









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook