PEKANBARU (RP) - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB), Syarifuddin, tersangka dugaan korupsi dana penyertaan Pemkab Siak di perusahaan plat merah tersebut, Senin (9/12).
‘’Hari ini (kemarin, red) penyidik menahan mantan Dirut PT KITB, Syarifuddin,’’ ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan SH. Hal ini dilakukan penyidik atas pertimbangan agar tersangka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.
’’Terkait kasus ini, penyidik masih melengkapi berkas untuk penyerahan tahap II (pelimpahan berkas dan tersangka pada jaksa penuntut),’’ sebutnya.
Dalam kasus ini, penyidik sebelumnya pernah memeriksa beberapa orang saksi mulai dari mantan Bupati Siak Arwin AS hingga Dirut PT BPRS Rifatul Ummah, Betty Royani.(ali)