Kejari Rengat Tahan PPTK

Kriminal | Selasa, 10 Desember 2013 - 10:20 WIB

Laporan KASMEDI, Rengat kasmedi@riaupos.co

Setelah melalui proses yang cukup panjang dan melelahkan. Akhirnya, jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Rengat, menahan tersangka Mairhamsyah yang juga mantan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pengadaan tower kartu tanda penduduk (KTP) sistem administrasi kependudukan (SIAK) pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri (Inhu) tahun anggaran 2011.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Penahanan tersangka merupakan tindak lanjut dari pengembangan kasus tindak pidana korupsi pembangunan tower KTP SIAK atas nama Zulkifli Sulaiman SH, yang juga mantan Kadisdukcapil Kabupaten Inhu dan kontraktor pelaksana Hardani selaku Direktur Utama CV Kopral yang sudah divonis Pengadilan Tipikor.

‘’Pengembangan kasus yang dilakukan Polres Inhu dan Kejaksaan Negeri Rengat dengan dugaan kerugian negara senilai Rp963 juta. JPU Kejari Rengat pada Senin (9/12) sekitar pukul 14.30 WIB langsung menahan Mairhamsyah PPTK pembangunan tower,’’ ujar Kajari Rengat Alexander Roilan SH MHum melalui Kasi Intel Restu Andi Cahyono SH, Senin (9/12).

Menurutnya, penahanan tersangka dilakukan setelah adanya pelimpahan berkas tahap dua  dari pihak kepolisian ke Kejari Rengat.

Tersangka juga diduga kuat ikut serta dalam tindak pidana korupsi yang terjadi pada Disduk Capil Inhu tahun 2011 lalu.

Sedangkan modus tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Kadisdukcapil dan kawan-kawan pada tahun 2011 melalui APBD Inhu dianggarkan kegiatan pengembangan dan pengoperasian KTP SIAK Rp767.898.000.

Dana tersebut sesuai kontrak untuk belanja modal pengadaan tower jaringan komputer dan komputer untuk 4 kecamatan.

Kemudian berdasarkan perintah Sekdakab Inhu, mantan Kadisdukcapil kembali diminta untuk menganggarkan kembali pada APBD perubahan tahun 2011 senilai Rp796.556.000 yang juga untuk 4 kecamatan berbeda.

Sesuai kontrak, dana tersebut untuk belanja modal pengadaan tower. Anehnya, kegiatan pada APBD murni dan APBD perubahan berbeda, kenapa anggaran hampir sama.

Dengan kecurigaan itu pula dan melalui keterangan sejumlah saksi, diketahui bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut penuh rekayasa.

Salah satu contohnya, panitia penerima barang hanya tinggal tanda tangan yang sebelumnya sudah disiapkan oleh pegawai lain melalui perintah mantan Kadisdukcapil.

‘’Kerugian negara atas kegiatan itu mencapai Rp963 juta lebih,’’ ungkapnya.

Selain itu sebutnya, tersangka juga diduga menerima atau menikmati uang hasil korupsi tersebut dan juga untuk penyalahgunaan wewenang yang telah dilakukan.

Sehingga tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.(mng)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook