Rekening Andi Segera Dibekukan

Kriminal | Senin, 10 Desember 2012 - 09:28 WIB

JAKARTA (RP) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera membekukan rekening milik Andi Alfian Mallarangeng, tersangka kasus korupsi pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang.

Pembekuan rekening bisa dilakukan untuk mengetahui aliran dana dari dugaan korupsi.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Kalau dipandang perlu hal-hal apa saja untuk memastikan penanganan kasus akan lebih baik, (pembekuan rekening, red) akan dilakukan,’’ kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di sela peringatan Hari Antikorupsi di Balai Kota Jakarta, Ahad (9/12).

Menurut Bambang, sejak penyelidikan kasus ini dimulai, penelusuran terhadap aset-aset milik Andi sudah dilakukan.

‘’Hal-hal penting dengan kasus sudah mulai di investigasi. Termasuk apakah kekayaan itu dari hasil kejahatan. Jadi itu embedded, bukan dicari-cari. Karena itu yang harus dibuktikan,’’ kata Bambang.

Ia mengatakan, saat ini KPK masih berkonsentrasi pada sangkaan di pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara tersebut yang dituduhkan terhadap Andi. Mengenai penelusuran dari dana yang mengalir sebagai rentetan dari kerugian negara tersebut, Bambang belum bersedia membeberkan.

Menurut dia, kombinasi dari pengusutan korupsi dan tindak pidana pencucian uang memang bisa dilakukan. ‘’(Dana mengalir, red) ke siapannya, itu nanti,’’ kata Bambang.

Saat belum menjadi menteri, jumlah kekayaan Andi yang dilaporkan ke KPK pada 2009 adalah senilai Rp15,62 miliar dan 44.207 dolar AS.

Harta yang dilaporkan Andi melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) meliputi rumah di Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jogjakarta, dan Makassar senilai Rp5,47 miliar. Juga mobil senilai Rp585 juta.

Kemudian logam mulia Rp930 juta, surat berharga Rp7,24 miliar, serta valuta asing 44.207 dolar AS. Andi tercatat juga memiliki utang.

KPK mengumumkan secara resmi status tersangka Andi pada Jumat (7/12). Andi langsung mengundurkan diri dari jabatan Menteri Pemuda dan Olahraga. Ketua KPK Abraham Samad mengapresiasi pengunduran diri Andi.

‘’Itu menandakan orang yang kesatria. Itulah ksatria orang Bugis Makassar,’’ kata Samad yang juga asal Makassar itu.

Samad menambahkan, pemanggilan Andi masih belum akan direncanakan. Pihaknya masih akan memanggil para saksi.

Terpisah, Luhut Pangaribuan, kuasa hukum mantan Menpora Andi Mallarangeng mengatakan, kalau pihaknya bakal fight habis-habisan dalam kasus Hambalang.

Dia meyakinkan bakal buka-bukaan agar jelas siapa yang sebenarnya bersalah dalam mega proyek di Bogor itu. Dia yakin persidangan tindak pidana korupsi itu bakal happy ending.

Alasannya, Andi disebutnya tak tahu menahu tentang proyek Hambalang. Malah dia kembali menyebut sikap kesatria Andi untuk mundur sebagai salah satu indikator bahwa kliennya tidak bersalah.

‘’Kalau mau dan takut, Pak Andi bisa berlindung di balik jabatannya. Tapi itu tidak dilakukannya,’’ ujarnya saat dihubungi.

Versi mereka, yang paling bertanggung jawab dalam proyek pembangunan sekolah olah raga adalah mantan Sesmenpora Wafid Muharram.

Seperti diketahui, Wafid yang tersandung kasus suap Wisma Atlet SEA Games dan menerima gratifikasi Rp3,2 miliar itu telah dihukum penjara 5 tahun oleh majelis kasasi Mahkamah Agung.

‘’Beliau hanya lalai, dan tidak terlibat dalam korupsi Hambalang,’’ tegas Luhut kembali.

Disebutkan kalau Andi tertipu oleh laporan Wafid atas proyek tersebut. Oleh sebab itu, dia yakin kalau kliennya bakal menjalani persidangan dengan mulus dan bisa dibebaskan murni.  

Finalisasi Audit Investigasi Hambalang

Sementara itu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah melakukan finalisasi hasil audit investigasi proyek P3SON di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Hasil audit investigasi tahap dua tersebut rencananya akan diserahkan ke penegak hukum pada 24 Desember mendatang.

‘’Kalau sudah lengkap, akan diumumkan. Sekarang sedang diproses. Sabar ya,’’ kata Ketua BPK Hadi Purnomo dalam peringatan Hari Antikorupsi di Balaikota Jakarta, Ahad (9/12).

Dalam audit investigasi tahap pertama, BPK menilai ada penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah pejabat dalam proyek Hambalang, sehingga terjadi kerugian negara Rp243,6 miliar.

Nama-nama yang disebut dalam audit, antara lain, mantan Menpora Andi Mallarangeng, Mankeu Agus Martowardojo, dan bekas Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto.

Andi diduga membiarkan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang. Mantan juru bicara presiden yang kini telah menjadi tersangka tersebut dinilai tidak melakukan tugasnya sebagai kuasa anggaran untuk mengendalikan dan mengawasi pengelolaan dan penggunaan keuangan negara.

Menkeu Agus Marto dinilai BPK melakukan pelanggaran karena menyetujui kontrak tahun jamak sehingga proyek Hambalang mendapatkan tambahan anggaran dari APBN.

Sementara, Kepala BPN Joyo Winoto dinilai bersalah karena menerbitkan surat keputusan pemberian hak pakai tanah seluas 321.448 meter persegi di Hambalang dengan dasar surat pelepasan hak yang diduga palsu.(sof/dim/jpnn/ila)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook