HUKUM & KRIMINAL

Baru Pindah, Simpan Sabu, Warga Tapung Hulu Dibekuk

Kriminal | Selasa, 10 November 2015 - 17:16 WIB

Baru Pindah, Simpan Sabu, Warga Tapung Hulu Dibekuk
ES (25) warga Tapung Hulu asal Lampung saat berada dirumah yang baru saja dikontraknya di Jalan Swadaya Kecamatan Tampan, Senin (9/11) sore ditangkap karena simpan sabu. (DEFRY MASRI/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)-Satuan Reskrim Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil membekuk seorang bandar sabu berinisial ES (25) warga Tapung Hulu asal Lampung saat berada dirumah yang baru saja dikontraknya di Jalan Swadaya Kecamatan Tampan, Senin (9/11) sore.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa sabu-sabu bernilai belasan juta rupiah.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Aries Syarief Hidayat MM saat melakukan ekpose melalui Kasat Narkoba Kompol Iwan Lesmana Riza SH, Selasa (10/11) siang menjelaskan, tertangkapnya pelaku berawal dari informasi masyarakat yang curiga  aktifitas pelaku selalu menerima tamu mulai dari pagi hingga dini hari.

"Mendapatkan informasi tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan sekitar seminggu lamanya. Setelah pasti jika pelaku adalah bandar, akhirnya kita langsung melakukan penyamaran sebagai pembeli," terang Kasat.

Anggota yang melakukan penyamaran meminta satu kantong Narkoba atau seberat lima gram dengan harga Rp5.5 juta kepada pelaku, tanpa adanya rasa curiga, pelaku menyuruh anggota untuk ke rumahnya.

Setelah bertemu, pelaku langsung menunjukkan narkoba yang dimaksud kepada anggota. Saat dipastikan bahwa itu sabu-sabu, tanpa banyak tanya, pelaku langsung diringkus.

"Dari rumah pelaku kita mengamankan barang bukti berupa empat kantong sedang serbuk putih yang diduga sabu, dua kantong kecil sabu-sabu, satu buah timbangan, dan satu unit alat hisap Bong. Diduga sementara berat barang bukti sekitar 20 gram." jelas Kasat.

Pelaku yang diamankan langsung dibawa ke Polresta Pekanbaru guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, Penyidik menjerat pelaku dengan pasal 112 dan pasal 114 Undang- Undang Narkotika.

"Pelaku terancam kurungan diatas lima tahun, dan saat ini anggota masih dalam tahap pengembangan." tutup Kasat.

Sementara itu pelaku yang sempat dijumpai diruang Kaaat Narkoba Kompol Iwan Lesmana Riza SH mengaku jika barang haramnya didapat dari temannya yang berinisial BD dengan sistime ketemu disuatu tempat.

"Saya sudah lima kali memesan barang dengannya, tetapi tidak pernah dirumah. Saat ini saya sangat menyesal." terang pelaku.

Laporan: Defry Masri

Editor: Yudi Waldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook