KPK Larang Adik Atut Ikut Melayat

Kriminal | Minggu, 10 November 2013 - 10:48 WIB

KPK Larang Adik Atut Ikut Melayat
Tubagus Chaery Wardana alias Wawan yang kini mendekam di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: JPNN.com

JAKARTA (RP) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengizinkan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, untuk melayat kakak iparnya, almarhum Hikmat Komet.

"Menurut Karutan setelah berkoordinasi dengan tim penyidik, tidak bisa mengizinkan ," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP melalui pesan singkat kepada wartawan, Minggu (10/11).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Johan menjelaskan, Wawan tidak diizinkan untuk melayat Hikmat karena alasan keamanan dalam kaitan proses penanganan kasus.

Wawan merupakan  tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi.

Selain keamanan, Johan menambahkan, Hikmat bukanlah keluarga inti Wawan. "Karena yang meninggal adalah kakak ipar, bukan kakak kandung atau saudara kandung," katanya.

Seperti diberitakan, Hikmat Tomet meninggal di RSPAD Gatot Subroto sekitar pukul 15.20 WIB, kemarin (9/11). Politisi Partai Golkar itu meninggal dalam usia 58 tahun dan meninggalkan satu istri serta tiga orang anak.

Hikmat meninggal dunia akibat stroke yang sudah dideritanya selama satu tahun. Akibat penyakit itu, sejak sebulan lalu dia dirawat secara intensif di RSPAD Gatot Subroto tempatnya menghembuskan nafas terakhir.

Jenazah akan dimakamkan di pemakaman yang ada di Desa Pabuaran, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang.(gil/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook