Diduga Terima Suap, Pejabat Kemenkumham Minta Mundur

Kriminal | Kamis, 10 Oktober 2013 - 00:26 WIB

JAKARTA (RP) - Direktur Perdata pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Lilik Sri Haryanto, mundur dari posisinya. Lilik diduga menerima uang berjumlah Rp 95 juta  dari seseorang terkait pengangkatan notaris di beberapa wilayah.

Uang untuk Lilik yang ditaruh di dalam sebuah amplop cokelat itu pertama kali diterima staf Direktorat Perdata. "Staf Direktorat Perdata menerima amplop coklat dari seseorang untuk diserahkan kepada Direktur Perdata (Lilik, red). Amplop coklat tersebut kemudian diserahkan oleh pejabat tersebut melalui jenjang hierarki hingga akhirnya sampai ke Direktur Perdata," kata Menkumham Amir Syamsuddin melalui  siaran pers, Rabu (9/10).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Pemberian uang itu diketahui setelah Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana menerima laporan pengaduan masyarakat mengenai adanya penyerahan sejumlah uang ke Lilik. Berbekal laporan itu, Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenkumham menerbitkan surat perintah untuk dilakukan pemeriksaan yang dimulai pada Jumat (4/10) lalu. Pemeriksaan dipimpin oleh Inspektur Wilayah dan beberapa auditor.

Amir menyatakan, pada saat pemeriksaan, tim pemeriksa menanyakan mengenai adanya laporan penyerahan uang kepada Lilik. "Direktur Perdata mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima amplop cokelat yang berisi uang yang tidak diketahui jumlahnya," ujarnya.

Menindaklanjuti hal itu, tim pemeriksa bersama Lilik mengambil amplop cokelat tersebut dari apartemen tempat pejabat eselon II Kemenkumham itu pada Sabtu (5/10) dini hari. "Setelah dilakukan penghitungan diketahui jumlah uang di dalam amplop cokelat tersebut adalah Rp 95 juta," kata Amir.    

Setelah menerima laporan lengkap pemeriksaan pada hari Senin (7/10) lalu, Amir memerintahkan agar Lilik melaporkan uang yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini sesuai kerjasama gratifikasi yang sudah ditandatangani antara Kemekumham dan KPK.

Akibat dugaan menerima duit Rp95 juta itu, Lilik memutuskan mengundurkan diri dari jabatannya. Namun Amir mengaku masih mempertimbangkan permohonan pengunduran diri Lilik.

Sementara itu, KPK belum menerima informasi soal dugaan pemberian uang kepada Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemekumham itu. "Belum ada informasi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi. (gil/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook