PEKANBARU (RP) Enam saksi dihadirkan pada sidang lanjutan kasus dugaan suap dengan terdakwa AKP Zulbakri, mantan Kasat Res Narkoba Polres Rohul, Senin (9/9) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Dalam kesaksian yang diberikan, keenamnya kompak menyebutkan bahwa suap yang diterima itu adalah jebakan bagi Zulbakri.
Keenam saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Iskandar Zulkarnaen SH ini adalah mantan bawahan Zulbakri di Sat Res Narkoba Polres Rohul, yakni Andri, Hendri, Ade Juni, JL Taruwuan, Jeri Winter, dan Tri Baskoro.
Kami tahu Pak Kasat (Zulbakri, red) menerima uang dari Andesra. Pak Kasat bilang, itu adalah jebakan yang sengaja dilakukan Andesra, ujar Hendri yang diamini lima saksi lainnya.
Ia menceritakan, awal mula dirinya tahu ada jebakan tersebut dari Zulbakri, saat apel pagi 14 Maret 2013. Dalam pertemuan itu, Zulbakri mengatakan kepada saksi bahwa uang yang diterimanya akan dikembalikan karena takut dijebak.
Saksi tak membantah Zulbakri memang pernah meminta uang Rp1 miliar ke Andesra saat tersangka pemilik narkoba itu ditangkap 8 Maret 2013.
Di mobil, tersangka memohon untuk dibebaskan. Karena memohon itu, Pak Kasat meminta uang Rp1 miliar dari hasil penualan narkotika Andes. Tapi itu hanya candaan saja, tidak serius, kata Hendri sambil mengatakan jikapun Andes saat itu memberikan uang, maka uang tersebut akan dijadikan barang bukti.
Sementara itu, saksi lainnya, Andri mengatakan bahwa Zulbakri mengaku dihipnotis oleh Andesra saat menerima uang suap itu.
Ia bilang telah menerima uang dan tak bisa menolak. Katanya dihipnotis. Dia bilang juga uang yang dicairkan mau dikembalikan, kata Andi.
Uang itu, terangnya sudah pernah diantarkan Zulbakri pada keluarga Andesra, namun ditolak hingga harus dibawa kembali ke kantor.
Setelah pulang, ternyata keluarga Andesra melapor ke Propam (Polres Rohul). Di sinilah Pak Zulbakhri dijebak, jelasnya.
Penyuap Zulbakri Segera Disidang
Sementara itu, selain AKP Zulbakri yang menjalani sidang atas perbuatannya diduga menerima suap Rp200 juta, saat ini pelaku penyuapan, Andesra juga akan segera disidang.
Dalam pekan ini akan dilakukan penyerahan tahap II. Tersangka dan barang bukti suapnya akan diserahkan ke jaksa penuntut umum, ujar Kasi Penuntutan Kejati Riau Syafrianto SH kepada wartawan, Senin (9/9).
Dijelaskannya lagi, setelah penyerahan tahap II dilakukan, maka berkas tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan. Setelah ini akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan, lanjutnya.(ali)