JAKARTA (RP) - Polda Metro Jaya bakal melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk mendampingi penyidikan kasus tabrakan maut Ahmad Abdul Qadir Jaelani.
Hal itu ditegaskan Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto setelah Dul, anak Ahmad Dhani resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut.
Ditemui di kantornya kemarin, Rikwanto mengatakan jika sampel urine dan darah Dul maupun Noval, rekannya yang ikut dalam mobil, sudah selesai diteliti Labfor Polri.
Hanya saja, dia mengaku belum mendapat laporan soal hasilnya. Penyidik juga belum memeriksa Dul karena remaja 13 tahun itu masih dalam perawatan. Hasil tes urine penting untuk mengetahui apakah Dul menyetir dalam pengaruh alkohol.
Dul dijerat dengan pasal 310 ayat (3) dan (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ayat 3 merujuk pada kelalaian pengemudi yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat, sedangkan ayat 4 menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Jika menilik pasal dalam UU tersebut, ayat 1-4 sebenarnya bisa dijeratkan. Mengingat, Dul juga menyebabkan kerusakan kendaraan (ayat 1) dan luka ringan (ayat 2). Namun, pihak penyidik hanya mencantumkan ayat (3) dan (4).
Rikwanto mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan untuk kedua orang tua Dul, yakni Dhani Ahmad Prasetyo (Ahmad Dhani) dan Maya Estianty.
Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk Dul. ‘’Kami selidiki bagaimana bisa dia menyetir mobil sendiri malam itu. Apakah ini pembiaran, atau dia curi-curi,’’ terang Rikwanto.
Kasubditgakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengungkapkan hal serupa. Jeratan pasal utama terhadap Dul adalah 310 ayat (4).
‘’Namun demikian, kami dalami dulu dengan undang-undang peradilan anak, kaitannya dengan undang-undang perlindungan anak,’’ terangnya di Polda Metro Jaya Senin (9/9).
Pihaknya bakal mengundang Ketua KPAI Seto Mulyadi sebagai saksi ahli dalam penyidikan kasus tersebut. Mengingat, Dul masih termasuk kategori anak-anak.
Akhir dari proses hukum tersebut nantinya akan banyak dipengaruhi oleh UU perlindungan anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak.
Merujuk pada UU Sistem Peradilan pidana anak, sangat mungkin vonis terhadap Dul nantinya adalah Diversi atau perdamaian. Sebab, UU tersebut mewajibkan penyidik hingga hakim untuk melakukan upaya diversi jika ancaman hukuman terhadap anak berhadapan dengan hukum (ABH) di bawah tujuh tahun.
Ancaman hukuman terhadap Dul maksimal enam tahun penjara, kecuali kedua pasal yang dijeratkan padanya saling menambah hukuman.
Seto Mulyadi sendiri mengaku siap mendampingi proses penyidikan terhadap Dul. Pria yang akrab disapa Kak Seto itu mengatakan, Dul membutuhkan pendampingan psikologis karena kejadian yang menimpanya.
Bahkan Kak Seto bersedia mendampingi jika pihak Dhani memintanya.
Kak Seto mengaku mengikuti perkembangan Dul sejak masih balita hingga sekarang. Jadi dia tahu betul, perubahan apa saja yang terjadi pada anak bungsu Dhani dan Maia itu.
‘’Perubahan memang ada. Tapi ini ada juga kan menghadapi permasalahan, cobaan, dalami kedewasaan. Tapi di sisi lain ada masalah-masalah lainnya. Mungkin salah satunya menyebabkan kecelakaan ini,’’ ujarnya.
Menurut Kak Seto, saat ini kondisi psikologis Dul tergoncang. Anak bungsu Dhani itu sangat merasa bersalah atas kejadian yang menimpanya hingga membutuhkan pendampingan psikologis. Apalagi sepertinya Dul masih mengalami trauma karena perpisahan kedua orang tuanya.
‘’Bagaimanapun juga masih labil, ini lebih karena pengaruh perpisahan kedua orang tua. Banyak faktor juga. Yang paling penting kesembuhan secara fisik dan upaya-upaya untuk memulihkan secara psikologis. Apalagi tahu korbannya cukup banyak,’’ lanjutnya.
Karena kejadian itu Kak Seto meyatakan, jika orang tua dianggap tidak mampu, maka menurut Undang-Undang hak asuh anaknya bisa di cabut.
Menurutnya, selama ini hak asuh anak berada pada Maia. Namun, pada kenyataannya anak-anak berada di bawah kuasa Dhani.
Kak Seto mengatakan, sore sebelum kejadian Dul sudah sempat meminta izin ayahnya untuk membawa mobil. ‘’Tapi Dhani tidak mengizinkan,’’ kata Kak Seto.
Menurut Kak Seto, Dhani tidak menyangka anaknya tetap pergi mengantar temannya membawa mobil. Dhani mencoba untuk menghubungi Dul, tapi tidak ada respon.
Dhani sama sekali tidak curiga, apalagi sudah janjian untuk pergi ke pernikahan Judika. Namun tiba-tiba dini hari Dhani mendapat kabar putranya mengalami musibah.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mengatakan batas bawah usia anak bisa dijatuhkan pidana adalah 12 tahun. Hal tersebut berdasarkan putusan MK terhadap judicial review terhadap Undang Undang nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak pada 24 Februari 2011.
Dalam putusan atas perkara nomor 1/PUU-VIII/2010 pada intinya MK mengubah batas bawah usia anak bisa dikenakan pidana dari semula 8 tahun menjadi 12 tahun.
Mahkamah menilai perlu menetapkan batas umur bagi anak untuk melindungi hak konstitusional anak terutama hak terhadap perlindungan dan hak untuk tumbuh dan berkembang.
Penetapan usia maksimal 12 tahun sebagai ambang batas usia pertanggungjawaban hukum bagi anak telah diterima dalam praktik di berbagai negara.
Anak umur 12 tahun secara relatif juga sudah mempertimbangkan bahwa anak secara relatif sudah memiliki kecerdasan emosional, mental, dan intelektual yang stabil sehingga menjamin hak anak untuk tumbuh berkembang dan mendapatkan perlindungan sebagaimana dijamin pasal 28B ayat 2 UUD 1945.
‘’Kalau di bawah itu dia menjadi anak negara atau dibina oleh negara. Itu lah bentuk hukumannya. Bisa juga dikembalikan ke orangtua di bawah pengawasan negara. Kalau sudah berusia 12 tahun, pilihannya bisa juga diminta oleh hakim itu berdasarkan UU. Tidak harus dipidana maksud saya. Tetapi umur 12 tahun itu jadi batas pemidanaan, sudah boleh dijatuhkan pidana,’’ ungkap Akil di gedung MK, kemarin.
Untuk anak usia 12 tahun yang terindikasi melakukan tindak pidana, kata Akil, vonisnya memang tidak selalu pemidanaan alias tahanan di penjara.
Sebab ada bentuk hukuman lain di bawah kontrol pemerintah. Bisa juga memberdayakan Badan Pemasyarakatan (Bapas) untuk anak.
‘’Prinsip pemidanaan (penjara) itu kan bukan balas dendam. Tapi prinsip pembinaan dan pemulihan. Nah sekarang ini kita dibawa kepada persepsi yang salah. Orang hisap ganja, padahal baru sekali, dibawa polisi masuk penjara. Akhirnya penuh penjara,’’ tuturnya.
Dalam putusan terhadap UU Pengadilan Anak itu sebenarnya Akil menyatakan pendapat berbeda (Dissenting Opinion). Usia 12 tahun menurutnya masih terlalu kanak-kanak untuk dijatuhkan pidana tahanan.
Terlebih pada faktanya di masyarakat seseorang baru bisa mendapatkan hak penuh sebagai warga negara seperti mendapatkan KTP, SIM, dan sebagainya, setelah memasuki usia sekitar 17 tahun karena pada usia itu dianggap sudah benar-benar dewasa.
Meski begitu Akil menolak berkomentar jika dikaitkan dengan kasus yang menimpa Ahmad Abdul Qodir Jaelani (13) alias Dul, putra bungsu dari pernikahan musisi Ahmad Dhani dengan Maia Estianty. ‘’Biar lah polisi punya pertimbangan sendiri. Nantinya hakim juga punya pertimbangan sendiri,’’ ucapnya.
Dhani Kunjungi Rumah Korban
Setelah semalaman menjaga Dul di RSPI, Ahmad Dhani kemarin (9/9) mulai mengunjungi rumah korban meninggal kecelakaan yang melibatkan putranya itu. Salah satunya adalah rumah Nurmansyah, yang berada di kawasan Rawa Badak Selatan, Jakarta Utara.
Dhani tidak datang sendirian. Dia mengajak serta kedua buah hatinya, Al dan El yang langsung saja mengundang perhatian warga sekitar rumah korban. Banyak warga yang meminta tanda tangan dan berfoto bersama presiden RCM itu. Bahkan warga juga berebut menyentuh Al dan El.
Sayangnya, pertemuan Dhani dan keluarga korban tertutup dari awak media. Namun setidaknya, pertemuan yang berlangsung selama 20 menit itu sedikit bisa mengobati duka keluarga korban.
Ani Kusmawati, istri korban Nurmansyah mengaku tidak ada niat untuk menuntut Dhani atas nasib naas yang menimpa almarhum suaminya.
’’Dengan Mas Dhani datang itu sudah cukup bagi saya. Dia kan anaknya juga korban,’’ ujarnya saat ditanya oleh media. Istri korban yang masih berduka itu tidak mau banyak bicara. Untuk menjelaskan kunjungan ayah Dul itu, mereka diwakili oleh kuasa hukum keluarga Nurmansyah, Ramdhan Alamsyah.
Menurut Ramdhan, Dhani datang untuk menyampaikan belasungkawa. Ramdhan juga mengatakan, bahwa Dhani sudah menyampaikan akan membiayai sekolah anak almarhum karena almarhum adalah tulang punggung keluarga. Namun, tidak ada berapa nominal yang diberikan.
‘’Kita sudah sampaikan keinginannya baik dari Dhani maupun keluarga korban. Itu lebih ke privacy keluarga, pertanggungjawabannya sosial. Akan ada pembicaraan lebih lanjut. Keluarga sudah ikhlas. Tapi, hukum juga harus tetap ditegakan,’’ tutur Ramdhan.
Selain Nurmansyah, Dhani dan kedua anaknya juga mengunjungi rumah korban Agus Surahman di kawasan Komplek Perla, Rorotan, Jakarta Utara.
Tidak jauh berbeda dengan yang disampaikan keluarga Nurmansyah, Sofyanm adik almarhun Agus Surahman juga menyatakan bahwa tidak ada niat untuk menuntut Dhani.
Suasana haru sangat jelas terlihat ketika Dhani bersama Al dan El datang ke rumah korban. Keluarga korban yang masih berduka langsung menangis sejadi-jadinya melihat mantan suami Maia Estianty itu.
Mereka terus menangis dan berpelukan dengan pentolan Dhani. Korban sendiri sudah dimakamkan Ahad (8/9). Menurut Sofyan, pentolan Dewa 19 itu akan menyekolahkan ke-4 anak korban.
‘’Ini musibah, kami terima. Kami nggak nuntut Ahmad Dhani. Karena kami melihat ada itikad baik dari keluarga dia, dengan mendatangi secara langsung kami. Kami ikhlas,’’ ujar Sofyan berkaca-kaca. (byu/yas/gen/jpnn)