Simpan 9 Paket Sabu, Pelaku Dikerangkeng

Kriminal | Jumat, 10 Agustus 2018 - 12:30 WIB

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - HY (50) warga Jalan Gunung Daek, Tembilahan ini diamankan Satres Narkoba Polres Inhil, setelah kedapatan menyimpan 9 paket sabu-sabu, Rabu (8/8) sekitar pukul 16.00 WIB.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Laki-laki yang berprofesi sebagai wiraswasta itu diamankan saat berada di depan kios miliknya di Jalan Haji Arif, Tembilahan. Dari tangan pelaku juga disita uang tunai Rp3,5 juta.

‘’Termasuk satu unit handphone dan sepeda motor,” ungkap Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra, melalui Kasat Narkoba AKP Bachtiar, Kamis (9/8).

Penangkapan terhadap HY, bermula dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa pelaku sering terlibat transaksi narkoba di kios tersebut. Berbekal informasi itu petugas kemudian melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan dan didapat data yang akurat, Rabu (8/8) petang anggota yang dipimpin KBO Satres Narkoba Polres Inhil Iptu Arinal Fajri, melakukan penangkapan terhadap HY.

‘’Kala itu pelaku sedang santai duduk diatas sepeda motornya. Penangkapan disaksikan dua warga setempat,” paparnya. Saat digeledah, didapati barang bukti (BB) seperti tercantum di atas.

Saat ini tersangka dan BB yang telah ditemukan pada saat penangkapan, sudah diamankan di Mapolres Inhil, guna proses penyidikan lebih lanjut.(ind)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook