Dua Bulan Kabur, Pelaku Pembunuhan Dibekuk

Kriminal | Jumat, 10 Agustus 2018 - 09:39 WIB

SIAK (RIAUPOS.CO) – Aksi pelarian MZ (31) pelaku yang diduga melakukan pembunuhan selama dua bulan lebih akhirnya dihentikan tim Opsnal Reskrim Polres Siak.

Baca Juga :Ketua DPRD Siak Berikan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir

Pelaku diduga melakukan pembunuhan terhadap korban Adi Saputra warga Kampung Sabak Auh, Kecamatan Sabak Auh pada 1 Juni 2018 kemarin. Tim Opsnal Reskrim Polres mengamankan pelaku di tempat bersembunyiannya

Di Desa Pedamaran, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Rabu (8/8).

Kapolres Siak AKBP Ahmad David membenarkan adanya penangkapan dugaan pembunuhan oleh Muhammad Zamri.

‘’Pelaku diamankan di Desa Pedamaran, Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir. Saat ini dalam pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Penangkapan terhadap pelaku berawal tim Opsnal Polres Siak mendapat informasi tentang pelaku pembunuhan yang terjadi pada 1 Juni 2018 di Kampung Sabak Permai, Kecamatan Sabak Auh.

Berdasarkan informasi masyarakat bahwa pelaku berada di wilayah hukum Polres Rokan Hilir.

Tim opsnal Polres Siak berangkat untuk melakukan penyelidikan dipimpin Kanit Reskrim AKP Hidayat Perdana dan melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku di Desa Pedamaran, Kecamatan Pekaitan. Saat diintrogasi diduga tersangka mengakui perbuatannya.

Pada berita sebelumnya, pelaku MZ mendatangi rumah korban Adi Saputra di Dusun Sabak Auh pada 1 Juni 2018. Usai melakukan pembunuhan terhadap korban Adi Saputra dengan cara menusuk di bagian perut dengan senjata tajam, pelaku langsung melarikan diri. Korban akhirnya meninggal dunia dalam perjalanan ke RSUD Siak.(wik)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook