Pembakar Mobil Ketua IMI Riau Mulai Diadili Hakim

Kriminal | Rabu, 10 Juli 2013 - 09:08 WIB

PEKANBARU (RP) - Tiga terdakwa pembakar mobil Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Riau, Agung Nugroho SE yang terjadi beberapa waktu lalu mulai menjalani sidang perdana, Selasa (9/7) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Dalam sidang ini, ketiganya mendengarkan dakwaan atas perbuatan mereka.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Ketiga terdakwa yang duduk di kursi pesakitan ini adalah, Agustian (21) alias Iber, Nofik Lestari (23) dan Fajar (29).

Mereka dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ibrahim Sitompul SH dan Dicky Zahir SH.

’’Ketiganya didakwa terbukti secara sah telah bersalah dan melanggar Pasal 187 ke 1 jun to Pasal 56 ke 2 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun kurungan penjara,’’ ujar Sitompul di depan majelis hakim yang dipimpin oleh Reno Listowo SH MH.

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, mobil milik Agung dibakar saat terparkir di halaman Hotel Grand Zuri, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Sago, Kecamatan Limapuluh, Kamis (21/3) sekitar 14.00 WIB. Tiga terdakwa mengaku disuruh membakar dengan bayaran Rp5 juta.

Satreskrim Polresta Pekanbaru mengamankan tiga orang tersangka masing-masing, Fajar (29) warga Jalan Hang Tuah, Agustian (21), warga Jalan Sultan Syarief Kasim, dan Novik Lestari (23), warga Jalan Sembilang, Rumbai. Ketiganya ditangkap dalam waktu berbeda-beda.

Fajar dibekuk Kamis (28/3). Sementara Agustian dan Novik ditangkap tiga hari berselang. Dari tangan tersangka Agustian polisi juga mengamankan satu linting ganja.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook