Tangkap Tangan, Ditjen Pajak Klaim Koordinasi dengan KPK

Kriminal | Rabu, 10 April 2013 - 12:58 WIB

JAKARTA (RP) - Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Kismantoro Petrus mengapresiasi kinerja Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) yang pada Selasa (9/4) petang telah menangkap tangan oknum Pragono Riady, pegawai Ditjen Pajak golongan IVb.

"Kami mengapreasiasi KPK yang telah berhasil menangkap tangan oknum-oknum tersebut, karena operasi tersebut sulit dilakukan dan mampu memberikan efek jera yang sangat efektif," ucap Kismantoro dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/4).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Seperti diberitakan, selain Pragono Riady, ditangkap juga Rukimin Tjahjanto (seorang pengusaha yang diduga sebagai perantara) dan Asep Hendro (pengusaha wajib pajak).

Informasi yang dihimpun JPNN menyebutkan Asep Hendro yang ditangkap tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Tole Iskandar, Depok, Jawa Barat, merupakan seorang pengusaha otomotif.

Penangkapan tersebut, kata Kismantoro tak lepas dari kerjasama pihaknya dengan KPK.

"Proses penangkapan oknum pegawai pajak berinisial PR dan oknum wajib pajak RT dan AH merupakan hasil koordinasi dan kerjasama antara KPK dengan Ditjen Pajak," tuturnya.

Terkait oknum pegawai berinisial PR, ditjen pajak menjanjikann akan melakukan tindakan secara disiplin. Yakni membebaskan sementara PR dari jabatannya sebagai fungsional pemeriksa pajak madya di kantor wilayah DJP Jakarta Pusat, sejak yang bersangkutan menjadi terperiksa di KPK.

Selanjutnya, ditjen pajak akan melakukan proses hukuman disiplin kepada PR sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Dan apabila PR terbukti bersalah melanggar disiplin PNS, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi disiplin PNS tingkat berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (pemecatan)," paparnya.

Kedepan, ditjen pajak terus berkomitmen melakukan pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan wewenang.

"Proses penangkapan ini merupakan konsekuensi logis dari proses reformasi di ditjen pajak. Kami juga telah menjalin kerjasama dengan para penegak hukum dan terus memperkuat pengawasan internalnya dengan mekanisme whistle blowing system," terangnya.

Pokoknya, kata Kismantoro, setiap pelanggaran perpajakan baik yang dilakukan oleh wajib pajak maupun oleh pegawai pajak, pihaknya akan menindak tegas. (chi/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook