Dua Tersangka Baru Vaksin Meningitis Ditetapkan

Kriminal | Rabu, 10 April 2013 - 11:29 WIB

PEKANBARU (RP) - Kasus dugaan korupsi pengadaan Vaksin Meningitis di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II A Pekanbaru yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru terus berkembang. Terakhir, dua orang ditetapkan menjadi tersangka, yakni Kasi Upaya Kesehatan Lintas Wilayah, drg Md dan pejabat fungsional, dr Su.

Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru, Robert Panjaitan, Selasa (9/4).’’Setelah Kepala KKP disidang, terkait kasus ini Kejari tetapkan dua tersangka lain,’’ ujarnya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Ia menjelaskan, dua tersangka baru ini diduga bersama-sama melakukan korupsi dengan Kepala KKP, Is dengan menetapkan harga di luar harga normal.’’Saat ini penyidik sedang merampungkan berkas serta sanksi dan bukti terkait perkara tersebut,’’ imbuhnya.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook