Dibekuk, Guru Les Sodomi Murid SMP

Kriminal | Rabu, 10 April 2013 - 07:17 WIB

KOTA (RP) - Bo (35), guru les warga Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Riau, tega menyodomi Buyung (bukan nama sebenarnya) seorang pelajar SMP berusia 14 tahun, murid les yang diajarnya, Jumat (5/4) sore.

Perbuatannya terbongkar setelah korban mengeluh sakit di bagian kelaminnya kepada orang tuanya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, orang tua korban baru mengetahui hal ini Senin (8/4) sore sekitar pukul 18.30 WIB. ¨

Saat itu, Buyung sibuk mengajak sang ayah untuk membawanya ke ¨dokter. Kepada sang ayah, ia mengatakan bahwa bagian kelaminnya sakit.

 Mendengar hal ini, sang ayah curiga. Ditanyalah pada Buyung apa yang terjadi hingga kelaminnya sakit. Penjelasan Buyung membuat ayahnya kaget bukan kepalang. Ia mengaku bahwa Bo, guru lesnya meminta Buyung untuk memasukkan kelaminnya ke dubur Bo. Setelah itu, berganti Bo yang menyodomi Buyung.

Sadar bahwa sang anak sudah menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan oleh guru lesnya sendiri, ayah korban tak terima dan melaporkan peristiwa ini ke Polresta Pekanbaru agar pelaku dapat ditangkap dan dihukum sesuai perbuatannya.

Pihak kepolisian yang menerima laporan tersebut langsung bergerak. Selang sehari, Selasa (9/4) Bo dibekuk dirumahnya. Tanpa perlawanan ia pasrah saat digiring petugas untuk diperiksa dan ¨ diproses.

Kasat Reskrim Polres Pekanbaru, Kompol Arief Fajar Satria SH SIK MH dan Wakasat, AKP Meilki Bharata SIK membenarkan telah dilakukan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur.

"Saat ini tersangka sudah diamankan dan masih diperiksa," ujar Meilki. Dari pemeriksaan yang dilakukan, Wakasat memaparkan, Bo mengaku baru sekali mencabuli korban.

"Tapi dia juga mengaku sudah delapan kali beraksi. Ini yang masih kita dalami. Kita masih mencari korban-korbannya yang lain," ungkapnya.

Tersangka sendiri saat ini terancam hukuma berat. Ia dijerat pasal 82 UU 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, Bo menolak diwawancarai. Begitu wartawan coba meminta penjelasannya atas perbuatan asusila itu, Bo menutup wajahnya menggunakan tangan, ia berulang kali berkata, "sudahlah. Jangan hancurkan hidup aku. Kalau tidak bunuhlah aku." (ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook