PELAKU SEMPAT MENGELAK

Pelaku Penipuan Proyek Pengangkat Minyak Pertamina Diringkus

Kriminal | Kamis, 10 Maret 2016 - 16:42 WIB

Pelaku Penipuan Proyek Pengangkat Minyak Pertamina Diringkus
Photo Ilustrasi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Hampir setahun lamanya menjadi buron dengan kasus penipuan, akhirnya Masril alias Ujang (49) berhasil diringkus oleh anggota Polsek Senapelan, Sabtu (5/3/2016) siang. Pelaku yang merupakan warga jalan Daru-Daru Kelurahan Tangkerang Timur Kecamatan Bukit Raya terpaksa harus menjalani pemeriksaan diruang penyidik setelah korban M Johan (63) membuat laporan.

Korban yang merupakan warga Perumahan P Putra Indah Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya terpaksa membuat laporan kepada pihak Kepolisian, Senin (21/11/2015) lalu setelah mengetahui dirinya menjadi korban penipuan lantaran pelaku selalu mengelak saat diminta untuk mengembalikan uang miliknya.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

" Kepada korban pelaku menjanjikan uang bagi hasil dari keuntungan menjalankan bisnis pengangkatan transportasi minyak Pertamina. Tetapi sebelumnya pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp 41.500 juta," ungkap Kapolsek Senapelan Kompol Angga Herlambang SIK saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda Abdul Halim, Kamis (10/3/2016) siang.

Setelah mendapatkan laporan korban dan dilakukannya penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil diringkus anggota opsnal Polsek Senapelan saat berada di jalan Pinang Merah Kelurahan Tangkerang Timur Kecamatan Tenayan Raya. Pelaku yang awalnya sempat mengelak tidak dapat berkutik lagi saat petugas menunjukkan surat penangkapan terhadapnya.

" Pelaku kita jerat dengan pasal 378 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun, selain itu barang bukti berupa kwitansi penyerahan uang dan surat pernyataan dibuat oleh notaris juga telah kita amankan," tutup Kanit.

Laporan : Defry Masri









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook