ISTRI MELAPORKAN SUAMI

Edan !!! Pijak Kepala dan Tendang Putri Kandungnya Depan Warga, Akhirnya Sang Bapak Diamankan Polisi

Kriminal | Kamis, 10 Maret 2016 - 06:36 WIB

Edan !!! Pijak Kepala dan Tendang Putri Kandungnya Depan Warga, Akhirnya Sang Bapak Diamankan Polisi
Photo Ilustrasi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Aksi brutal Samsul Predianto (45) kepada sang putrinya berinisial Es (15) dipinggir jalan Sudirman Kecamatan Marpoyan Damai hingga menjadi tontonan wargra, Sabtu (5/3/2016) lalu ternyata menyeretnya dibalik sel Polresta Pekanbaru. Kenapa tidak, anak gadis yang seharusnya dilindungi malah dianiaya dengan brutal hingga mengalami luka lebam serta cedera parah.

Hingga sekarang pemicu amarah pelaku terhadap anaknya tersebut belum dapat diketahui dari pihak Kepolisian, akan tetapi korban telah menjalani pemeriksaan di ruang penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pekanbaru. Sementara itu, saat pelaku dengan membabi buta menganiaya putrinya seolah tidak ada rasa kasihan sedikitpun ternyata sempat membuat warga geram serta bertindak. 
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

" Saat anggota menuju lokasi kejadian, ternyata pelaku telah diamankan warga. Beberapa warga yang kesal sempat memberikannya bogem mentah," terang Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Drs Aries Syarief Hidayat MM saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Kompol Bimo Arianto SIK, Kamis (10/3/2016) pagi.

Dari keterangan saksi saat diperiksa oleh penyidik, dikatakan Kasat bahwa korban sempat dipijak kepala oleh sang bapak kandung, menendang pinggang, memijak dada korban,  dan lalu menendang kepala korban. Warga yang penasaran sempat melihat aksi brutal pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

" Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap penyebab pelaku mengamuk, kepada pelaku dijerat dengan pasal 80 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 44 ayat 1 UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRTdengan ancaman kurungan diatas lima tahun," tutup Kasat.

Laporan : Defry Masri









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook