PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Melakukan Revolusi Mental terhadap personil Polri terus dilakukan oleh Polresta Pekanbaru, dan kali ini seorang oknum Polisi berpangkat Bripka berinisial Fi positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu, Senin (8/3/2016) lalu. Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sang oknum terpaksa harus menjalani sanksi berat.
Uniknya, tes urine yang dilakukan kepada sang Bripka tersebut ternyata langsung diawasi oleh sang komandan Wakapolresta AKBP Sugeng Putut Wicaksono SIK. Mendapati anggotanya melanggar pantangan sebagai penegak hukum, mantan Kapolres Siak tersebut langsung memerintahkan kepada sang Brigadir dilakukan penahanan personil Propam.
" Kita akan tahan dulu selama 21 hari guna memberikan efek jera, dan anggota yang positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu tersebut berdinas di Polsek Rumbai," terang Wakapolresta saat dijumpai diruang kerjanya, Rabu (9/3/2016) siang.
Dikatakan oleh Putut, selama mendapatkan sanksi disiplin kepada anggota yang positif menggunakan barang haram atau narkoba, sanksi berupa rekomendasi pecat secara tidak hormat juga akan di usulkan kepada Kapolda Riau.
" Saat ditanya, dirinya mengakui baru menggunakan narkoba tiga hari sebelum tes urine. Putusan sanksi nantinya akan kita berikan setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik (KKE). Pada intinya kita telah berkomitmen melakukan perubahan secara menyeluruh dengan dimulai dari Polisi sendiri," tutup Wakapolresta.
Laporan : Defry Masri