PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Hampir empat tahun lamanya kasus korupsi terhadap tender Chiller genset hall A Sport Centre Rumbai berlangsung dengan menjerat tiga orang pelaku, akhirnya salah satu berkas atas nama Andre Putra dianggap P21 atau telah dianggap lengkap oleh Jaksa.
" Kita telah mendapatkan pemberitahuan dari pihak Kejaksaan jika berkas pemeriksaan perkara atas nama Andre Putra lengkap dengan kasus dugaan korupsi genset hall a sport centre," terang Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Drs Aries Syarief Hidayat MM saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Kompol Bimo Arianto SIK, Rabu (9/3/2016) siang.
Dengan dinyatakan telah lengkapnya berkas terhadap pihak pelaksana tender tersebut, kini Andre Putra akan menunggu giliran dirinya untuk duduk dikursi pesakitan. Sang koruptor akan dihadirkan dalam waktu dekat didepan umum untuk menjalani sidang dengan dugaan korupsi sebesar Rp 441.978.545.
" Karena telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), maka dalam waktu dekat akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti. Kemungkinan dalam minggu depan ini semua akan kita laksanakan," tutup Kasat.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, aparat Kepolisian Resort Kota (Polresta) menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp400 juta lebih pada tahun 2012 Yakni, Pardamean selaku panitia lelang dari Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau Amir Syarifuddin, selaku Pemilik CV Merapi perusaahaan pemenang tender dan Andri Putra selaku pihak pelaksana tender.
Laporan : Defry Masri