DHARMASRAYA (RIAUPOS.CO) - Seorang oknum Anggota DPRD Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar), berinisial BAS yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus dugaan penganiayaan, akhirnya menyerahkan diri.
Oknum anggota dewan itu menyerahkan diri ke Kantor Polres Dharmasraya sekitar pukul 07.00 WIB, Selasa (9/2/2021) setelah dinyatakan buronan sekitar enam bulan.
"Memang benar yang bersangkutan telah menyerahkan diri hari ini sekitar pukul 07.00 WIB," kata Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah saat dihuhungi Antara, Selasa.
Ia mengatakan BAS berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Sejak statusnya ditetapkan sebagai tersangka, keberadaan BAS tidak diketahui hingga akhirnya dimasukkan dalam DPO pada Agustus 2020.
"Kami dalam tujuh bulan terakhir terus melakukan pencarian serta melakukan pendekatan dengan pihak keluarga," katanya.
Sementara itu Kepala Satuan Reskrim Polres Dharmasraya AKP Suyanto mengatakan setelah penyerahan diri itu pihaknya segera melanjutkan penyidikan kasus.
"Tersangka menjalani pemeriksaan secara intensif," katanya.
Ia membeberkan, dalam kasus dugaan penganiayaan yang menjerat BAS itu ada 10 tersangka lain, empat diantaranya telah menjalani persidangan dan sisanya masih DPO. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 170 KUHPidana Jo. pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
Korban dalam kasus itu adalah Dani Kumara (23) yang diduga telah dianiaya secara bersama-sama oleh para tersangka pada 21 Juni 2020.
Peristiwa terjadi di Kantor Wali Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Dharmasraya, dan mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sumber: Padek/Antara/RPG
Editor: Hary B Koriun