BAGAN BATU (RIAUPOS.CO) - Bobol warung korban lantas mengondol sejumlah peralatan elektronik, akhirnya tersangka pencurian inisial Ss (21) warga KM 31 kecamatan Balai Jaya harus mendekam di terali besi ruang tahanan mapolsek Bagan Sinembah.
Pemuda bertubuh kurus ini diketahui membobol sebuah warung milik warga di kepenghuluan Balai Jaya, kecamatan Balai Jaya pada Jumat (5/2) sekitar pukul 03.00 wib. Atas kejadian tersebut pelaku kehilangan satu unit TV merk Sharp 21 inchi, satu unit kulkas merk Polytron, satu unit speaker, enam botol tabung elpiji tiga kilogram, dan satu unit digital TV Merk Matrix.
"Pelaku masuk kedalam warung dengan cara merusak pintu depan warung milik korban," kata kapolres Rohil AKBP Subiantoro SH Sik melalui kapolsek Bagan Sinembah Kompol Dody Harza Kusumah Sik, Rabu (10/2).
Tersangka dibekuk Selasa (9/2) siang sekitar pukul 12.00 wib setelah menerima laporan dari korban tentang kejadian pencurian yang dialami sehari sebelumnya. "Dari hasil penyelidikan dan mengumpulkan informasi akhirnya tim Opsnal berhasil menangkap pelaku di rumahnya," kata kapolsek.
Selanjutnya dari pelaku Tim Opsnal berhasil menyita barang bukti, pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Bagan Sinembah guna penyidikanlanjut. (fad)