HUKUM & KRIMINAL

Ribuan Butir Ekstasi dan Sabu Dimusnahkan

Kriminal | Rabu, 10 Februari 2016 - 09:11 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO)-Pisau blander seketika melumat 7.949 butir ekstasi yang berhasil disita dari tangan ZU dan ZL bandar besar narkoba yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Riau beberapa waktu lalu. Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan di Kantor Ditresnarkoba dengan disaksikan oleh perwakilan jaksa, pengadilan, Dinas Kesehatan dan instansi lain, Selasa (9/2).

“Selain ekstasi, hari ini turut pula kami musnahkan sekitar 30 gram narkotika jenis sabu dari beberapa tersangka yang diamankan dalam waktu dan tempat berbeda,” sebut Kabag Wasidik Narkoba Polda Riau AKBP Januar Manurung.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Januar menyebutkan, pemusnahan dilakukan setelah penyidik Polda Riau mendapat surat penetapan dari Kejaksaan Tinggi Riau, dimana hal ini masih dalam rangkaian penyidikan.

Selain  itu, pemusnahan dilakukan untuk menghindari adanya penyalahgunaan barang bukti yang bisa menimbulkan adanya tindak pidana baru.

Para tersangka juga dihadirkan dalam pemusnahan tersebut. Ini untuk membuktikan kata Januar bahwa barang yang dimusnahkan benar adalah miliknya.

“Ini setelah kami musnahkan langsung kami buang ke selokan. Dan semuanya kami lakukan di hadapan kawan-kawan semua,” ujarnya.

Seperti diketahui, Iskandar ditangkap Subdit II Reserse Narkoba Polda Riau, Selasa (27/1) lalu di Kecamatan Tenayan Raya. Saat ditangkap, dia sempat memanjat loteng dan mengambil sebilah golok serta menyerang petugas, sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.

Pengakuan tersangka kala itu, ribuan butir pil ekstasi tersebut diterima dari warga Johor, Malaysia berinisial TN. TN sendiri saat ini tengah diburu interpol, karena Polda Riau meminta bantuan interpol untuk menangkapnya.

Selain ekstasi, tersangka juga berencana membuka pabrik narkotika jenis sabu-sabu di Pekanbaru. Pasalnya, petugas mengamankan puluhan perangkat laboratorium dan alat peracik sabu-sabu yang diamankan petugas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 113 dan atau Pasal 114 Undang-undang Nomor 35/2009 tentang narkotika. Ancaman paling berat adalah hukuman mati.(dik)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook