Seludupkan Narkoba, 3 WN Malaysia Diringkus

Kriminal | Senin, 10 Februari 2014 - 09:14 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Upaya penyeludupan narkotika yang berasal dari Malaysia kembali berhasil diungkap.

Polres Bengkalis menangkap tiga warga asal Malaysia dan satu warga Indonesia yang membawa narkotika jenis heroin, sabu-sabu dan ganja di Desa Bantan Bengkalis, Jumat (7/2). Ketiga warga Malaysia ini adalah, Ma (30), Mn (38) dan Ar (39), sementara seorang warga Indonesia yang diamankan adalah M (38).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kapolres Bengkalis, AKBP Andri Wibowo saat dikonfirmasi Riau Pos, Ahad (9/2) mengungkapkan, keempat tersangka diamankan pada sebuah rumah persembunyian di Jalan Jangkang, Desa Bantan, Bengkalis.

‘’Anggota mendapatkan informasi tentang aktivitas mencurigakan di sana,’’ ujar Kapolres.

Aktivitas yang dimaksud Andri adalah rutinnya tersangka-tersangka ini bolak-balik ke Bengkalis masuk melalui pelabuhan ilegal menggunakan speedboat. ‘’Dari penyelidikan kami, terungkap satu rumah persembunyian mereka di Bantan,’’ papar Andri.

Di rumah inilah, penyergapan terhadap para pelaku kemudian dilakukan oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis. Keempat tersangka tak melawan ketika anggota polisi menggerebek tempat persembunyian ini.

Penggeledahan yang dilakukan polisi adanya satu paket heroin, empat paket sabu-sabu, satu paket gulungan koran berisi daun ganja kering, uang tunai 971 ringgit Malaysia dan satu unit speedboat bermesin 30 PK.Polisi menduga kuat, kelompok ini merupakan jaringan pengedar narkotika internasional yang sudah memasukkan paling tidak satu kilogram sabu-sabu ke Bengkalis.

‘’Para tersangka saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bengkalis. Kami masih mengembangkan jaringan lain kelompok ini,’’ lanjut Kapolres.

Andri menegaskan, pihaknya menjerat para tersangka dengan pasal 112 juncto 114 juncto 132 Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika.

Dengan pasal ini, para tersangka bisa diancam hukuman penjara minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup serta hukuman mati.

Upaya penyelundupan narkotika melalui perairan bukan sekali ini saja terjadi di Riau. Sebelum pengungkapan oleh Polres Bengkalis, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengamankan 1.700 butir ekstasi dan satu kilogram sabu-sabu yang dipasok dari Malaysia melalui Selatpanjang, Meranti.

BNN juga pernah mengungkap jaringan tiga kilogram sabu-sabu yang dibawa masuk melalui Rupat, Bengkalis.

Terkait jalur perairan yang dijadikan jalur masuk seperti empat tersangka termasuk tiga WNA, Kapolres Bengkalis mengatakan, upaya yang dilakukan pihaknya adalah dengan memperkuat daya cegah melalui pemberdayaan masyarakat pantai.

‘’Seluruh komponen pemerintahan berkaitan dengan hal itu bisa berpartisipasi dan bersinergi seperti BNK, BNN, Bea Cukai, TNI AL dan Imigrasi,’’ paparnya.

Karena, jika hanya bertumpu pada kepolisian, maka tidak akan maksimal.

‘’Kalau kami mengacu pada aparatur kan terbatas. Maka itu yang paling penting memperkuat daya cegah. Itu yang paling utama. Selain itu, integritas aparat yang harus dijaga. Karena seperti jaringan internasional ini kan punya uang banyak. Komitmen kita semua yang bisa memantau dan bisa mencegah,’’ ucapnya.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook