PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Paridah Hanum, seorang yang sudah menjadi buronan Kejaksaan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat sejak 2011, dibekuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Intelejen Kejaksaan Agung dan Kejari Dumai serta Stabat, Jumat (7/2) malam di Jalan Pawang Lion, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.
Paridah Hanum, adalah seorang terpidana kasus penipuan dengan vonis satu tahun penjara. Pascaditangkap, ia wajib menjalani vonis yang sudah dijatuhkan padanya.
’’Ditangkap sekitar pukul 18.30 WIB. Dia akan langsung dibawa ke Langkat,’’ ujar Ketua Tim Satgas Kejagung, Agung Dipo, Ahad (9/2).
Penipuan yang dilakukan Paridah, jelas Dipo terjadi pada 2009 lalu ketika ia meminjam uang Rp55 juta dari Esthe Million Napitupulu dengan alasan akan digunakan sebagai modal adiknya Syahrial.
Kepada korban, dijanjikan uang tersebut akan dikembalikan dalam waktu satu bulan. Agar korban menjadi lebih percaya, dikatakan pula bahwa Paridah siap bertanggungjawab jika sang adik tidak mengembalikan.
Setelah sebulan berlalu, waktu jatuh tempo tiba, namun uang yang dipinjam tak kunjung dikembalikan.
Korban, kemudian mengecek pada pelaku, ketahuanlah disini bahwa uang tersebut bukan untuk adik Faridah melainkan digunakannya sendiri untuk membuka usaha dan memenuhi keperluan hidupnya sehari-hari.(ali)