51 Perusahaan Wajib Bangun Sawit Rakyat

Kriminal | Jumat, 10 Februari 2012 - 10:07 WIB

51 Perusahaan Wajib Bangun Sawit Rakyat

Laporan Desriandi Candra, Pekanbaru

Dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) RI Nomor 26 tahun 2007, perusahaan perkebunan kelapa sawit memiliki kewajiban dan tanggung jawab bagi masyarakat tempatan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Perusahaan wajib membangun kebun sawit sebanyak 20 persen dari luas area perkebunan kelapa sawit yang dibukanya.

Namun itu diberlakukan bagi perusahaan perkebunan sawit yang membuka areal perkebunan terhitung 2007 ke atas.

“Kalau bagi perusahaan perkebunan sawit yang telah beroperasi di bawah tahun ini, tidak wajib diberlakukan ketentuan ini. Dan ini juga menjadi salah satu persyaratan untuk mendapatkan sertifikat ISPO (Indonesia Sustainable palm Oil),” jelas Kepala Dinas Perkebunan Riau M Yafiz melalui Kabid Pengembangan Perkebunan, Darmayulis SP MSi, menjawab Riau Pos, Kamis (9/2).

Sifatnya, berbentuk pola KKPA. Dari data yang dimiliki Dinas Perkebunan Riau, sedikitnya ada sekitar 51 perusahaan yang wajib menerapkan itu.

Namun berapa jumlah perusahaan yang sudah menerapkan ketentuan itu, Dinas Perkebunan Riau belum mendapatkan data rincian dari Kabupaten/kota di Riau yang memiliki perusahaan perkebunan sawit.

Menurutnya, bisa saja sudah ada yang menerapkan itu, atau bisa saja belum ada satu pun perusahaan yang menerapkan itu. Karena sampai sekarang, belum ada ada data yang disampaikan kabupaten/kota ke Disbun Riau.

 Bila perusahaan mangkir, Pemprov Riau atau Pemkab/Pemko maupun Disbun Riau tidak bisa berbuat banyak.

Karena di dalam Permentan Nomor 26/2007 ini tidak ada sanksi bagi perusahaan yang mengelak. Kewajiban tersebut, lebih pada bentuk tanggung jawab sosial perusahaan pada masyarakat tempatan.

”Tapi sebaiknya ini diterapkan, karena bila tidak, mereka (perusahaan) tidak bisa mendapatkan sertifikat ISPO,” jelas Darmayulis.

Untuk mendapatkan sertifikat ISPO itu sendiri, ada tahapan yang harus dilalui perusahaan. Mereka akan dinilai oleh tim penilai usaha perkebunan.

Tim penilai usaha perkebunan, akan memberikan penilaian dan mengklasifikasi perusahaan sesuai dengan tingkatannya. Yakni kelas I, II, dan III kategori perusahaan yang bisa mendapatkan rekomendasi sertifikat ISPO.

Sementara kelas IV dan V kategori perusahaan yang belum bisa mendapatkan sertifikat penilaian usaha perkebunan untuk rekomendasi mendapatkan sertifikat ISPO. Perusahaan yang termasuk kategori IV dan V, harus melakukan perbaikan dan dilakukan penilaian ulang.

Pada 2010 lalu, sebanyak 77 perusahaan sudah dilakukan penilaian. Pada 2011, sebanyak 37 perusahaan perkebunan sawit, dan 2012 Disbun Riau akan kembali melakukan penilaian usaha perkebunan terhadap perusahaan perkebunan sawit yang belum dilakukan penilaian sebelumnya.

Penilaian ini wajib dilakukan dan akan berakhir 2014. Karena itu, Dinas Perkebunan Riau di tahun 2012 ini kembali melakukan penilaiannya.(ade)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook