Pertamina Dapat Hak Istimewa

Kriminal | Jumat, 10 Februari 2012 - 08:54 WIB

JAKARTA (RP) - Upaya optimalisasi peran Pertamina sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus dilakukan.

Kali ini, pemerintah memberikan hak istimewa bagi Pertamina untuk melakukan penawaran langsung pada wilayah kerja (WK) Migas.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo mengatakan, pemerintah melalui Peraturan Menteri ESDM No 5 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Migas Non Konvensional, mengatur tentang penawaran langsung wilayah kerja non konvensional oleh PT Pertamina.

‘’Jadi, Pertamina punya hak untuk mengusulkan penawaran langsung kepada Dirjen Migas, terhadap wilayah kerja yang belum ditetapkan sebagai wilayah kerja ?non konvensional dan bagian WK non konvensional yang disisihkan berdasarkan kontrak kerja sama,’’ jelasnya di Jakarta kemarin (9/2).

Selain itu, lanjut Evita, Pertamina juga punya hak melakukan penawaran langsung terhadap wilayah kerja non konvensional yang berakhir kontrak kerja samanya dan wilayah kerja Migas yang sudah dikelola Pertamina. ‘’Usulan penawaran langsung wilayah kerja sama oleh Pertamina dapat disetujui sepanjang saham PT Pertamina 100 persen dimiliki negara,’’ katanya.

Menurut Evita, pemerintah juga menetapkan ketentuan mengenai tata cara pengajuan usulan penawaran langsung wilayah kerja, penetapan wilayah kerja Migas non konvensional melalui studi bersama, penyiapan dokumen lelang (bid document) dan penyerahan dokumen partisipasi (participating document) untuk Pertamina, mengikuti ketentuan yang ada.

Artinya, setelah dokumen partisipasi (participating document) diterima dari Pertamina, Tim Penawaran Langsung Wilayah Kerja melakukan pembukaan dan pemeriksaan dokumen sesuai dengan ketentuan.

‘’Berdasarkan hasil penilaian akhir, Tim Penawaran Langsung Wilayah Kerja menyetujui atau menolak penawaran langsung Pertamina,’’ terangnya.

Evita menyebut, ada beberapa hal yang akan menjadi pertimbangan untuk menerima atau menolak penawaran langsung Pertamina.

Misalnya, jika penawaran langsung Pertamina telah memenuhi kriteria penilaian teknis terhadap komitmen 3 tahun pertama masa eksplorasi, penilaian keuangan, dan penilaian kinerja, Dirjen Migas mengusulkan kepada Menteri ESDM untuk menetapkan PT Pertamina sebagai pelaksana eksplorasi Migas non konvensional dan eksploitasi Migas non konvensional pada wilayah kerja non konvensional tersebut.(sof/izl)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook