Oknum Guru Honorer Dibekuk Polisi

Kriminal | Kamis, 10 Januari 2019 - 10:15 WIB

Oknum Guru Honorer Dibekuk Polisi
DITAHAN: Oknum guru honorer di salah satu SMP di Kecamatan Batang Cenaku berinisial EG diamankan polisi akibat miliki narkotika jenis sabu, Rabu (9/1/2019). (KASMEDI/RIAU POS ).

RENGAT (RIAUPOS.CO)-OKNUM guru honorer di salah satu SMP di Kecamatan Batang Cenaku ,Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), berisial EG (33) berhasil diamankan tim Satuan Narkoba Polres. Pasalnya, tersangka yang juga warga Dusun II Desa Bukit Lipai Kecamatan Batang Cenaku tertangkap memiliki narkotika jenis sabu.

Bahkan ketika dilakukan pengembangan penangkapan, guru mata pelajaran matematika itu membeli narkotika jenis sabu melalui rekannya berinisial SD (59) yang juga warga Desa Bukit Lipai. “Dari tangan tersangka EG ditemukan satu paket sabu seharga Rp1,5 juta,” ujar Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting Sik ketika dikonfirmasi melalui Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Rabu (9/1).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Penangkapan tersangka dilakukan pada Selasa (8/1) sekitar 21.30 WIB setelah personel Satnarkoba Polres Inhu bekerja sama dengan warga setempat. Dimana ketika tersangka dipastikan memiliki narkotika jenis sabu, personel Opsnal Satnarkoba melaporkan hasil perkembangan penyelidikan kepada Kasat Narkoba AKP Zainal Arifin SH MH.

Bahkan, Kasat Narkoba memerintahkan Kanit Opsnal dan anggotanya untuk melakukan penangkapan serta pengembangan. “Tersangka saat diamankan di belakang rumahnya mengaku membeli narkotika jenis sabu sebanyak satu paket kepada rekannya SD,” tambahnya.

Ketika dilakukan pengejaran terhadap tersangka SD, Satuan Narkoba berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 16 bungkus kecil. Tersangka juga tidak dapat mengelak, lantaran polisi menemukan barang bukti sabu bersama barang bukti lainnya seperti satu unit HP android, satu set bong, satu buah mancis. “Kedua tersangka saat ini ditahan di sel Mapolres Inhu,” terangnya.

Tersangka EG saat dikonfirmasi mengaku membeli sabu tersebut dengan uang patungan bersama-rekannya. Karena dirinya yang masih berstatus honorer komite hanya menerima gaji sebesar Rp 500 ribu per bulan. “Saya menyesal mengenal barang itu (sabu) hingga akhirnya diamankan polisi,” ucapnya. Diakuinya, sabu itu baru dikenal dan dipakai beramai-ramai sekitar dua bulan  lalu.(ksm)

(Laporan KASMEDI, Rengat).









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook