PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Siapa yang tidak mengenal dengan Kampung Dalam atau Kadal, Kampung surganya bagi penikmat barang haram ini kembali di obrak-abrik oleh aparat Kepolisian, Sabtu (9/1/2016) siang. Kali ini giliran anggota Buser Polsek Bukit Raya yang mengobrak abrik sebuah rumah, meski sang bandar berhasil kabur melarikan diri tetapi barang bukti belasan juta serta seorang pembeli bernama Adi Susanto (33) dapat diamankan.
Pemukiman padat penduduk yang terletak di ujung jalan Jendral Sudirman dan tepian sungai Siak ini memang telah tersohor dengan Narkobanya. Meski telah dilakukan penggrebekan dalam skala besar oleh Polresta Pekanbaru dan dibentuknya personil patroli jalan kaki hingga menyentuh pemukiman sepertinya malah dianggap angin lalu saja oleh para sang bandar. Dalam penggrebekan yang dilakukan anggota Buser Polsek Bukit Raya yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda M Bahari Abdi SH, sang bandar diduga seorang perempuan berhasil melarikan diri melalui tangga yang telah dipersiapkan.
Ironisnya, sang bandar berhasil melarikan diri melalui atap rumah warga dan lolos dari pengejaran aparat berkat bantuan warga sekitar. Saat anggota berusaha mengejarnya yang ditemukan hanyalah jejeran atap tanpa adanya seorang manusiapun terlihat. Malah untuk memantau pergerakan pembeli dan mempermudah aksinya menjalankan bisnis haram, sang bandar melengkapi CCTV setiap sudut rumahnya. Sementara itu, transaksi jual beli narkoba hanya dilayani oleh bandar melalui lobang jendela sebesar kepalan tangan dengan dilapisi jeruji besi.
Kapolsek Bukit Raya Kompol Ricky Ricardo SIK saat dijumpai diruang kerjanya, Minggu (10/1/2016) pagi mengatakan bahwa dalam penggrebekan disalah satu rumah yang ada di Kampung Dalam pihaknya telah melakukan penyelidikan beberapa minggu lamanya.
Setelah memastikan target benar menjalankan bisnis barang haram, anggota Buser menyamar sebagai warga untuk melakukan pemantauan.
" Saat seorang peria diketahui bernama Adi Susanto (33) warga Jalan Delima Kecamatan Tampan baru membeli narkoba, kita langsung mengamankannya. Sementara itu ketika anggota berusaha mengejar bandar di dalam rumah, ternyata pelaku memberikan trali besi disetiap sudut rumah hingga sulit menerobos masuk. Sehingga memberikan kesempatan bagi pelaku untuk melarikan diri melalui jalan rahasia yang sengaja disiapkannya," ucap Kapolsek.
Dalam penggrebekan pada akhir pekan diawal tahun 2016 ini, anggota Polsek Bukit Raya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket ukuran sedang dan empat paket ukuran kecil shabu-shabu, dua timbangan digital, satu unit DVR CCTV, dua pak besar plastik pembungkus, lima sendok pipet dan satu unit buku tabungan.
" Kita masih melakukan pengembangan terhadap pelaku, dan sementara itu identitas pelaku sendiri telah kita kantongi. Pelaku seorang perempuan yang memang cukup terkenal dikawasan Kampung Dalam, dan pelaku telah kita tetapkan sebagai DPO," tutup Kapolsek.
Laporan : Defry Masri