Kasus Pembakaran Lahan Mulai Diadili

Kriminal | Jumat, 10 Januari 2014 - 09:52 WIB

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Setelah sempat ditahan di Mapolda Riau beberapa bulan lalu, akhirnya petinggi PT Adei Plantation & Industry Dane Suvaran selaku General Manejer (GM) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.

Tersangka yang merupakan warga asing tersebut disidang dalam kasus pembakaran lahan yang telah menyebabkan meningkatnya penderita ISPA di Provinsi Riau akibat timbulnya kabut asap.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Selain itu, PN Pelalawan juga menggelar sidang terhadap Coorporation PT Adei yang diwakili Ton Kee Yong selaku Direktur PT Adei.

Sidang pertama digelar pada Rabu (8/1) sekitar pukul 15.00 WIB terhadap GM PT Adei Dane Suvaran yang juga warga keturunan asal Malaysia, dipimpin oleh Donopan Akbar SH dengan dihadiri tiga jaksa penuntut umum (JPU) Syafril SH, Zurwandi SH dan Banu Lesmana SH, berlangsung terbuka untuk umum.

Pantauan Riau Pos, terlihat warga negara asing (WNA) yang telah ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau duduk di kursi pesakitan dengan mengunakan baju rompi warna orange Kejari Pangkalankerinci.

Dalam dakwaan JPU, GM PT Adei dinilai telah melakukan pembakaran lahan seluas 40 hektare dari 500 hektare dengan unsur kesengajaan untuk membuka lahan pola KKPA KUD Petani Sejahtera di Desa Batang Nilo Kecil Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan selaku bapak angkat yang akan dijadikan perkebunan sawit.

Atas kasus itu, pimpinan PT Adei Plantation tersebut didakwa karena telah melanggar Undang-undang Nomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan dan Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Fungsi Lingkungan Hidup.

Usai JPU membacakan dakwaan, penasihat hukum terdakwa Adnan Buyung Nasution SH yang diwakili oleh Narendra Pamadya SH dan Fahad Farid SH keberatan dan siap mengajukan pembelaan.

‘’Kita akan melakukan pembelaan dengan mengajukan eksepsi atas dakwaan terhadap petinggi PT Adei ini,’’ terang Narendra Pamadya SH saat dijumpai Riau Pos usai pelaksanaan sidang, Rabu (8/1) lalu.

Menyikapi eksepsi yang akan diajukan terdakwa, majelis hakim menunda sidang pada Rabu (16/1) pekan depan dengan agenda eksepsi.

Selain sidang GM PT Adei Plantation, pada Kamis (9/1) pagi Direktur PT Adei Tan Kee Yong juga menjalani sidang perdana dengan kasus terdakwa pembakaran lahan.

Sementara itu, sidang terbuka untuk umum yang dipimpin oleh Ahmad Juwanto SH di PN Pelalawan dengan JPU Banu Lesmana SH yang membacakan dakwaan tersebut, berjalan dengan aman dan lancar.

‘’Sidang ini dapat berjalan dengan aman dan lancar. Dalam kasus ini, yang ditetapkan sebagai terdakwa adalah Dane Suvaran selaku general maneger (GM). Sedangkan Tan Kee Yong selaku Direktur hanya mewakili coorporation perusahaan PT Adei. Makanya, tidak dilakukan penahanan terhadapnya. Kita dari pihak Kejari mengucapkan terima kasih banyak kepada kedua petinggi PT Adei ini yang telah mengikuti sidang dengan baik,’’ ujar JPU Kejari Pangkalankerinci Banu Lesmana kepada Riau Pos ketika ditemui usai persidangan, Kamis (9/1) pagi kemarin.(amn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook