PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Permintaan uang revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) 5/2008 tentang Main Stadium dan 6/2010 tentang Lapangan Menembak, pertama kali muncul dalam pertemuan di rumah mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Riau, Taufan Andoso Yakin di Jalan Sumatera No 1, Pekanbaru. Untuk melancarkan revisi, diminta uang Rp1,8 miliar.
Hal ini diungkapkan, Lukman Abbas, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Riau saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kehutanan dan PON XVIII dengan terdakwa mantan Gubernur Riau, HM Rusli Zainal (RZ), Kamis (9/1) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
‘’Awalnya pertemuan dengan Rusli Zainal di rumah makan Soto Bude sebelum saya berangkat ke Jakarta, saat itu ada Syamsurizal juga. Terdakwa menjelaskan bahwa ada rencana pemindahan lokasi venue menembak. Saya sampaikan saat itu akan ada tambahan biaya, sebab tempat tersebut jurang dan masih semak, sedangkan tempat biasa sudah siap bangun,’’ papar Lukman.
Kepada Lukman dalam pertemuan itu, RZ mengatakan akan dibangun venue yang dibantu Chevron.
‘’Kalau tidak di situ, Chevron tak mau bantu. Saya sampaikan, jika ingin dipindah harus ada SK. Keluarlah SK yang juga termasuk venue lain, softball, panjat tebing,’’ ujarnya kepada majelis hakim yang diketuai oleh Bachtiar Sitompul SH.
Revisi Perda, kata Lukman muncul akibat keperluan tidak cukup dengan uang yang ada.’’Awalnya Rp43 miliar, karena perubahan jadi Rp62 miliar. Pada penganggaran berikut, kita berkonsultasi dengan Kemendagri,’’ jelasnya.
Untuk revisi, DPRD Riau kemudian melakukan audit.
”Saya melaporkan pada RZ akan diadakan perubahan Perda. Saya disuruh menemui Johar Firdaus (Ketua DPRD Riau) kebetulan ketemu di Bandara. Setelah bertemu, Johar mengatakan akan diproses di DPRD,’’ tuturnya.
Karena Johar sibuk, Taufan Andoso Yakin yang diminta untuk mengurus. ”Ada pertemuan di rumah Taufan. Yang hadir Taufan, Johar, saya dan beberapa orang lain. Di rumah Taufan selanjutnya ada tiga kali pertemuan,’’ ucapnya.
Dalam pertemuan itu, Taufan memberi isyarat bahwa pengurusan revisi tidak bisa begitu saja.
’’Mengurus ini (Perda 5/2008 Main Stadium, dan 6/2010 Venue Menembak) tidak bisa begitu saja. Istilahnya harus ada uangnya,’’ kata Lukman menirukan ucapan Taufan saat itu.(ali)