BAGANBATU (RP) - Berkali-kali dilakukan penangkapan, tidak membuat tindak pidana penyalahgunaan narkotika berhenti. Kemarin misalnya, Polsek Bagan Sinembah, Resort Rokan Hilir kembali menangkap dua tersangka pengguna sekaligus pengedar sabu, yaitu SU warga Dusun Jaya Makmur Kepenghuluan Jaya Agung, Bagan Sinembah dan Pur warga Ajamu Desa Sungai Sentosa Kecamatan Panai Hulu, Labuhan Batu Selatan, Sumut.
Keduanya dibekuk tim opsnal Polsek Bagan Sinembah, Jumat (6/12) malam. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Sabtu (7/12), penangkapan kedua tersangka berawal dari diterimanya informasi oleh kepolisian mengenai tersangka SU yang menggunakan narkoba di lokasi kilometer 10 Dusun Jaya Makmur, Kepenghuluan Jaya Agung.
Menindaklanjuti informasi itu, selanjutnya tim opsnal Polsek Bagan Sinembah langsung melakukan penyelidikan di sekitaran lokasi.
Tidak lama kemudian, petugas langsung melakukan penyergapan terhadap rumah tersangka tersebut.
Ketika disergap itu, petugas menemukan bahwa ada dua orang tersangka yang diduga telah menggunakan sabu.
Sesaat kemudian petugas juga langsung melakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka tersebut.
Dari penggeledahan itu akhirnya ditemukan barang bukti berupa satu bungkus serbuk putih yang diduga sabu yang disimpan di dalam kotak rokok, satu bungkus serbuk putih diduga sabu yang dibungkus dengan aluminium foil, satu set alat hisap/bong, dua mancis dan uang tunai sebesar Rp550 ribu.
Selain itu petugas juga turut berhasil menyita barang bukti berupa satu unit Mobil Toyota Kijang Kapsul warna biru nopol BM 1240 LB, kendaraan mobil diduga telah digunakan sebagai alat transportasi kedua tersangka untuk mengedarkan sabu.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Tonny Hermawan R SIK melalui Kapolsek Bagan Sinembah AKP Taufik Hidayat di dampingi Kanitreskrim Iptu Niko Purba dan Kasi Humas Aiptu Hasril mengatakan pasca penangkapan dan penggeledahan, tersangka dan barang bukti tindak pidana langsung diamankan ke Mapolsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih jauh.
‘’Sekarang masih memerlukan keterangan dari kedua tersangka. Di mana keterangan itu nantinya akan kita gunakan sebagai bahan pengembangan lebih lanjut lagi,’’ ujar Aiptu Hasril.(fad)