PEKANBARU (RP) - Direktur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sarimadu Bangkinang, Syafri, ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait perjalanan dinas yang dilakukan keluar negeri.
Kunjungan ke tiga negara di Eropa merugikan negara sebesar Rp207 juta.
Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Riau, Mukhzan SH kepada wartawan, Jumat (8/11).
’’Kita menetapkan Direktur Bank Sarimadu sebagai tersangka. Surat penetapannya sudah ditandatangani Kajati,’’ ujar Mukhzan.
Penetapan Syafri sebagai tersangka setelah penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati melakukan ekspose perkara.
’’Setelah dilakukan pengumpulan bukti dan saksi, kita memiliki dasar yang cukup,’’ lanjutnya.
Dugaan korupsi dalam perjalanan dinas ini berawal ketika Dirut Bank Sarimadu ini mendapat undangan dari Menteri Koperasi dalam acara ICA Expo di London. Keberangkatan ini dibiayai oleh Bank Sarimadu.(ali)