JAKARTA (RP) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menjerat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif, Akil Mochtar dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kemungkinan itu terbuka apabila penyidik menemukan bukti-bukti TPPU kepada tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa di Pemilihan Kepala
"Sepanjang penyidik menemukan bukti-bukti awal terjadinya TPPU, maka akan dikenakan pasal-pasal TPPU. Jadi ada kemungkinan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Rabu (9/10).
Namun, lanjut dia, sampai hari ini KPK belum memutuskan untuk menjerat Akil dengan TPPU. Lembaga antikorupsi itu saat ini baru melakukan penelusuran aset suami Ratu Rita itu.
"Belum ada sangkaan TPPU terhadap tersangka AM (Akil Mochtar). KPK sampai hari ini KPK masih melakukan asset tracing terhadap AM," kata Johan.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Akil sebagai tersangka dua kasus korupsi, yakni kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten. Dalam dua kasus itu, Akil berperan sebagai penerima suap.
Barang bukti dalam kasus suap Pilkada Gunung Mas adalah uang dalam bentuk dolar Singapura (SGD) yang jumlahnya 284.050 dan dalam bentuk dollar Amerika (USD) yang jumlahnya 22 ribu. Kalau dirupiahkan total nilainya sekitar Rp 3 miliar.
Sedangkan, dalam kasus suap Pilkada Lebak, barang buktinya adalah uang Rp 1 miliar dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu yang berada dalam travel bag. (gil/jpnn)