KPK Sita 3 Mobil Mewah Akil

Kriminal | Rabu, 09 Oktober 2013 - 10:47 WIB

JAKARTA (RP) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Ketua MK Akil Mochtar di Komplek Liga Mas, Pancoran Jakarta Selatan. Tak cuma menggeledah, penyidik juga menyita tiga mobil mewah milik Akil.

‘’Mercy S’350, Audi Q5 dan Crown Athlete,’’ kata Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (8/10).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Penggeledahan itu dilakukan sejak siang hingga malam. Dalam penggeledahan, KPK juga menemukan hal yang menarik dan langsung disita. ‘’Ditemukan dan dilakukan penyitaan surat berharga dengan nilai di atas Rp2 miliar,’’ papar Johan.

Penyidik akan segera melakukan konfirmasi mengenai kepemilikan mobil tersebut ke Akil. Penyidik menduga ada kaitan mobil tersebut dengan kasus yang tengah diusut KPK.

Salah satu mobil mewah milik mantan Ketua MK Akil Mochtar yang disita KPK adalah Mercy S 350. Mobil mewah warna hitam ini ternyata masih baru dan diatasnamakan sopir Akil, Daryono. ‘’Mobil tersebut atas nama Daryono dan baru beli,’’ kata  Johan Budi kepada wartawan, seperti dirilis detik.com, malam tadi.

Mobil mewah itu diparkir penyidik di samping Gedung KPK. Mobil gres dengan nopol B 1176 SAI itu diketahui baru saja mendapat plat pada bulan Mei 2013. Mobil ini juga diketahui baru berdasarkan kilometer jelajahnya.

Mobil ini baru menghabiskan 866 Km. Mobil lain yang disita adalah Toyota Cown Athlete dengan nopol B 1614 SCZ. Sedangkan Audi Q5 bernopol B 234 KIL. Seluruhnya berwarna hitam.

Perlu diketahui, KPK menilai Daryono sebagai saksi penting bagi Akil. Meski statusnya sopir, Daryono tahu banyak soal transaksi Akil. Sayangnya saat dipanggil penyidik untuk diperiksa, Daryono mangkir.

Hasil Tes Negatif Menggunakan Narkoba

Badan Narkotika Nasional (BNN) tak menemukan kandungan narkotika dalam pemeriksaan urine Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar.

BNN juga belum menemukan keterkaitan Akil dengan kepemilikan empat linting ganja dan dua butir pil narkotika jenis methamphetamine yang ditemukan di ruang kerjanya oleh penyidik KPK.

Kepala Bagian Humas BNN Sumirat Dwiyatno mengatakan, penyidik BNN akan berkoordinasi dengan KPK untuk mencari tahu siapa pemilik barang-barang haram tersebut.

Salah satu upayanya adalah melakukan rekonstruksi lokasi penemuan barang haram tersebut.

‘’Kalau ditemukan di badan ketika digeledah, kemungkinan memang miliknya. Tapi ini ditemukan di ruang kerja beliau (yang ada orang lain bisa mengakses, red),’’ terangnya ketika dihubungi, Selasa (8/10).

Koordinasi dengan KPK perlu dilakukan BNN karena ruang kerja Akil kini masih disegel KPK dan penyidik KPK-lah yang pertama kali menemukan narkotika tersebut ketika tengah menggeledah ruang kerja Akil.

BNN juga tidak menutup kemungkinan narkotika tersebut digunakan oleh hakim atau pegawai MK lainnya.

‘’Kemungkinan kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim lainnya,’’ terang Sumirat.

Dalam pemeriksaan terhadap sampel urine dan rambut Akil, BNN tidak ditemukan sisa kandungan bahan aktif narkotika yang biasanya masih tertinggal hingga 3 hari. Khusus untuk sampel rambut, residu narkotika bahkan bisa tertinggal hingga dua bulan.

Karena itu, negatifnya hasil pemeriksaan urine dan rambut Akil bisa disebabkan konsumsi yang sudah lama atau bukan Akil pemiliknya.

‘’Ini bukan kasus tangkap tangan, jadi harus diperiksa lebih jauh siapa pemiliknya, siapa penggunanya, dan siapa pengedarnya,’’ papar perwira polisi berpangkat Kombes ini.

Dalam penggeledahan KPK pekan lalu, penyidik menemukan tiga linting ganja, satu linting ganja bekas pakai, serta dua pil sabu berwarna ungu dan hijau.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium BNN, tiga linting ganja itu mengandung zat tetrahidrokanabinol atau narkoba golongan satu.

Sementara dua pil berwarna ungu dan hijau mengandung methamphetamine. Pil tersebut diduga sabu-sabu yang baru pertama kali ini ditemukan di Indonesia, namun lazim ditemukan di Thailand.

BNN menyimpulkan Akil Mochtar tidak terbukti menggunakan narkoba dan ganja. Begitu juga soal kepemilikan empat linting ganja—satu sudah dihisap— serta dua butir narkotika jenis methamphetamine, belum dipastikan Akil adalah pemiliknya.

Sumirat mengatakan untuk mencari tahu siapa pemilik barang haram itu, BNN akan melakukan rekonstruksi penemuan barang haram itu.

‘’Saksi sudah ada dan penyidik akan melakukan langkah sesegera mungkin yang kira-kira mengetahui letak narkotika tersebut. Kemungkinan akan dilakukan pemeriksaan terhadap hakim lainnya,’’ kata Sumirat.

Kata Sumirat, BNN akan segera berkoordinasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, ganja dan narkotika itu ditemukan oleh tim KPK yang menggeledah ruang kerja Akil, Jumat 4 Oktober 2013 lalu.

Narkoba yang disimpan dalam sebuah bungkus rokok itu kemudian diserahkan ke bagian keamanan internal MK untuk ditindaklanjuti.

Hingga akhirnya, BNN diberi kewenangan untuk memeriksa barang haram tersebut. ‘’Kami akan minta keterangan terkait siapa yang menemukannya, bagaimana menemukannya. Sekarang saya juga akan ke Mabes Polri untuk bekerjasama dalam menggelar reka ulang,’’ kata Sumirat.

Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva meminta aparat penegak hukum menyelidiki temuan narkoba di laci ruang kerja Akil Mochtar. ‘’Saya minta kepada penegak hukum untuk mencari tahu kerjaan siapa yang menyebabkan ada narkoba di ruangan Akil,’’ kata Hamdan di Gedung MK.

‘’Soalnya hasilnya (hasil tes, red) negatif,’’ lanjutnya.

Hamdan berjanji tetap akan membawa kasus temuan narkoba ini ke Majelis Kehormatan. Tujuannya supaya Majelis menindaklanjutinya.

Ketua Majelis Kehormatan MK Harjono mengatakan belum akan membahas lebih jauh soal hasil tes Akil dari BNN. ‘’Kalau negatif, apalagi yang dibahas, ya kan?’’ kata Harjono.

Pada sidang kedua Majelis Kehormatan malam nanti, Harjono akan mengundang dua saksi dari BNN untuk dimintai keterangan. ‘’Kita tunggu saja nanti,’’ kata Harjono.

MK Pilih Bentuk Majelis Pengawas Etik

MK menolak rencana penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang pengawasan eksternal yang akan diterbitkan presiden. Mahkamah menegaskan Perppu tersebut berpotensi melanggar UUD 1945.

Hal ini disebabkan Perppu bertentangan dengan putusan MK No: 005/PUU-IV/2006 tentang uji materi UU No: 22/2004 tentang Komisi Yudisial yang menyatakan fungsi pengawasan Mahkamah Konstitusi oleh Komisi Yudisial inkonstutisional.

Mahkamah Konstitusi justru menyodorkan alternatif bentuk pengawasan eksternal terhadap pelanggaran etik yang dilakukan hakim MK, yakni pembentukan Majelis Pengawas Etik.

Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan, majelis nantinya bersifat independen karena tidak bertanggung jawab pada ketua MK.

Majelis nantinya bertugas menampung dan menindaklanjuti seluruh pengaduan masyarakat yang menyangkut perilaku hakim konstitusi, termasuk pengaduan kelembagaan MK.

Menurut Hamdan, seluruh laporan terkait perilaku hakim maupun kelembagaan MK tidak akan masuk ke meja pimpinan melainkan ke meja Majelis Pengawas Etik.

Majelis berwenang mengolah laporan, melakukan penyelidikan, mencari bukti tambahan, dan melakukan konfirmasi.

Seluruh proses dan hasil Majelis Pengawas Etik tidak bisa diintervensi ketua, wakil ketua, dan hakim. Laporan akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan atau konfirmasi terhadap pihak terkait.

‘’Jika ditemukan pelanggaran etik, Majelis Pengawas Etik akan merekomendasikan pembentukan Majelis Kehormatan Konstitusi yang bersifat adhoc,’’ terangnya di gedung MK, Selasa (8/10).

Saat ini, MK masih membahas bagaimana mekanisme kerja Majelis Pengawas Etik hingga penyelenggaraan rapat pleno permusyawaratan hakim konstitusi untuk menindaklanjuti hasil kapan suatu kasus sampai ke MKK dengan keputusan dari MK artinya dari rapat pleno pemusyawaratan hakim konstitusi.

‘’Bagaimana keanggotaan Majelis Pengawas Etik ini masih kita diskusikan dengan para akademisi dan pakar hukum tata negara termasuk mekanisme kerjanya. Nantinya, sesuatu yang berkaitan dengan Majelis Pengawas Etik akan dituangkan di Peraturan MK,’’ jelas Hamdan.

Selain berencana membentuk Majelis Pengawas Etik, MK juga melakukan sejumlah perubahan untuk menyesuaikan berkurangnya satu orang anggota majelis hakim konstitusi.(noe/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook